TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang tahun 2026 kini mendekati kepastian. Pada simulasi yang dilakukan, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, UMK Kota Semarang tahun depan dihitung menjadi sekitar Rp3,7 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno usai mengikuti sosialisasi daring yang dilaksanakan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Rabu (17/12/2025).
Menindaklanjuti sosialisasi itu, Sutrisno menyebut Dewan Pengupahan akan melakukan rapat pekan ini.
"Insyaallah untuk Kota Semarang besok Jumat baru rapat Dewan Pengupahan. Kemudian Senin atau Selasa baru menghadap Bu Wali Kota, sehingga harapannya Selasa sore bisa dinaikkan ke Pak Gubernur, karena Gubernur itu maksimal tanggal 24 harus menetapkan UMR, UMK, dan UMSK," jelas Sutrisno usai mengikuti rapat daring di RSD KRMT Wongsonegoro, Rabu (17/12/2025).
Terkait besaran kenaikan, Sutrisno menyebut pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Selain itu, terdapat penyesuaian indeks Alfa di kisaran 0,5 hingga 0,9.
"Jadi kalau dilihat, rumusan itu dengan 6,5 persen kemudian indeks alfanya 0,9, diperkirakan (UMK) Semarang ya Rp3,7 juta sekian," jelasnya.
Baca juga: Terciduk Foto Bareng CEO, Rafinha Striker PSIM Diisukan Merapat ke PSIS
Dia menambahkan, penetapan UMK tetap mengacu pada formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru disosialisasikan oleh pemerintah.
"Jadi kita sesuai dengan PP yang baru saja disosialisasikan oleh pemerintah. Ya, nanti kan Walikota juga punya kewenangan atau punya kontribusi bagaimana bisa memberikan yang terbaik untuk teman-teman untuk pekerja se-Kota Semarang," terangnya.
Sutrisno lebih lanjut berharap proses penetapan UMK 2026 Kota Semarang dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif, serta menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak. (idy)