Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor ternyata belum menerapkan denda berupa uang bagi kendaraan yang parkir di zona larangan parkir Alun-alun Kota Bogor.
Penindakan baru berupa penggembokan dan pengempesan ban saja.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor Coki Irsanza mengatakan, pemberian denda itu sampai saat ini masih belum dibahas.
“Belum ada pembahasan ke arah sana (denda uang). Sejauh ini baru penggembokan dan pengempesan ban saja,” kata Coki saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (16/12/2025).
Dishub sendiri sejauh ini menggunakan peraturan wali kota (Perwali) dalam penindakan.
“Dalam Perwalinya penggembokan dan pengempesan atau cabut pentil,” ujarnya.
Coki tidak menampik bahwa ketika denda uang diberlakukan, pengendara sudah pasti jera.
Mereka tidak akan kembali memilih parkir sembarangan di zona larangan parkir.
“Sepertinya akan benar-benar jera kalau diterapkan denda uang. Misal selaij penggembokan itu dendanya 500 ribu. Itu pasti mereka yang melanggar pasti jerq,” ujarnya.
Zona parkir Alun-Alun sendiri saat ini dipindahkan ke areal Masjid Agung.
Daya tampung parkir kendaraan bisa mencapai 3 ribu kendaraan.
“Parkir kendaraan dipindahkan kesana. Ya sekira 3 ribu kendaraan bisa tertampung disana,” tandasnya.