Sepanjang 2025, Satpol PP Kebumen Amankan 1.230 Botol Miras dan 57,8 RIbu Rokok Ilegal
December 17, 2025 04:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Satpol PP Kebumen mengamankan 57 ribu batang rokok ilegal serta seribuan botol minuman keras (miras) dalam 38 kali operasi yang digelar Januari-November 2025.

Rokok dan miras berbagai merek itu diamankan dari tokok kelontong dan warung.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Perda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo mengatakan, razia tersebut digelar bersama Bea Cukai Cilacap.

Selain mengamankan barang bukti, mereka juga melakukan penindakan.

"Ada 57.866 batang rokok ilegal yang diamankan dan denda Rp99,9 juta," kata Juniadi saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Kebumen Jadi Kabupaten Informatif Terbaik di Jawa Tengah

Razia miras dan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (perda) dan antisipasi peredaran barang yang dilarang.

Selain di perkotaan, razia juga menyasar ke desa-desa.

Dalam hal rokok ilegal, Juniadi mengatakan, pihaknya bertugas mendampingi Bea Cukai.

Rokok ilegal yang telah diamankan menjadi kewenangan Bea Cukai.

Sementara, untuk minuman keras, Satpol PP telah mengamankan 995 botol miras berbagai merk dan 235 botol, 9 jeriken, 2 galon, serta 1 drum berisi miras tanpa merk. 

"Operasi ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya tempat yang menjual miras," terangnya.

Baca juga: Akses Penghubung Antarkabupaten di Totogan Kebumen Selesai Diperbaiki

Dia menerangkan, penindakan miras prosesnya berlanjut hingga sidang tipiring di PN Kebumen.  

Selanjutnya, barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen untuk dimusnahkan.

Juniadi menambahkan, Kebumen mendapatkan juara ketiga se-Jawa Tengah terkait penegakan perda pada tahun ini. 

Capaian serupa juga diperoleh Kebumen pada tahun lalu. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.