Kenaikan UMP 2026 Terlalu Kecil, Buruh Akan Demo Jumat Pagi, Bagaimana Buruh di Jambi?
December 17, 2025 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa terkait UMP 2026, bagaimana dengan buruh di Jambi?

Aksi unjuk rasa akan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dikatakan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, aksi demo merupakan bentuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru, sekaligus menolak angka kenaikan upah minimum.

"Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap RPP Pengupahan dan penetapan umum minimum yang tidak sesuai harapan buruh," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan alasan pihaknya menolak PP Pengupahan. Pertama, aturan tersebut disusun tanpa pembahasan yang layak dengan serikat pekerja.

Diskusi substansial di Dewan Pengupahan, menurut KSPI, hanya terjadi sekali yaitu pada 3 November 2025. Padahal, PP Pengupahan bukan aturan jangka pendek.

"Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal, PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya,” kata Said Iqbal.

Baca juga: Foto Intim Inara Rusli dan Insanul Fahmi Tersebar, Marrisya Icha Emosi: Habis-habisanku Dibohongi

Baca juga: Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Harus Diungkap, Angota DPR: Tabir Kebenaran Harus Dibuka Negara

Kedua, PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. 

Sebab, di dalam PP itu, terdapat pengaturan definisi dan mekanisme yang berpotensi membuat daerah tertentu—yang dianggap sudah melewati batas atas—tidak mengalami kenaikan upah. Sementara di sisi lain harga kebutuhan pokok tetap naik.

Ketiga, Said Iqbal menekankan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan prinsip dasar: kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil, bukan indeks yang justru mengunci kenaikan agar tetap rendah.

KSPI menyoroti adanya indeks tertentu 0,3 hingga 0,8. Bila pemerintah memakai indeks terendah (0,3), maka kenaikan upah minimum akan jatuh pada angka yang sangat kecil, hanya  4,3 persen.

“Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3 persen. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah,” tuturnya.

KSPI menyampaikan empat opsi tuntutan kenaikan upah minimum 2025 yang pernah disampaikan Said Iqbal di ruang publik, antara lain:

1. Kenaikan 6,5 persen (minimal sama seperti tahun lalu)

2. Kenaikan 6 persen sampai 7 persen sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh

3. Kenaikan 6,5 persen sampai 6,8 persen sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur

4. Kenaikan dengan indeks tertentu 0,7-0,9, bukan 0,3-0,8

Baca juga: Penyebab 22 Luka Tubuh Bocah 9 Tahun di Banten Misteri, Ulah Perampok? Polisi: Tak Ada Barang Hilang

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada Selasa (16/12/2025).

Dalam PP tersebut, formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Dengan adanya rumus ini, maka besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda.

Bagaimana nasib buruh di Jambi?

Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, menyambut baik ditandatanganinya PP Pengupahan untuk UMP 2026.

Hal ini menurutnya Presiden Prabowo sudah menindak lanjuti keputusan MK beberapa waktu lalu, dimana UMP berdasarkan kebutuhan hidup layak di setiap wilayah.

"Karena kebutuhan hidup layak di setiap daerah itu berbeda-beda sehingga keputusan ini patut diapresiasi," ujarnya Rabu (17/12/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan dengan kebijakan ini makan parameter pemberian UMP sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah dan dihitung sesuai dengan harga pokok barang.

Namun, tantangan tidak selesai sampai disana, dengan adanya kebijakan ini tinggal bagaimana kita memperjuangkannya di Dewan Pengupahan Daerah.

"Kita tinggal berjuang agar UMP itu sesuai dengan Kebutuhan hidup layak saat ini," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini ia juga meminta pemerintah dapat menjalan kebijakan yang sudah ada ini dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, ia meminta perusahaan jangan cengeng.

"Kalau karyawan sejahtera makan produksi juga bisa meningkatkan, perusahaan juga yang untung," jelasnya. 

Sejauh ini belum ada informasi terkait rencana aksi unjuk rasa buruh di Jambi. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Harus Diungkap, Angota DPR: Tabir Kebenaran Harus Dibuka Negara

Baca juga: Bu Guru PPPK Ngamar dengan Pak Camat di Kos, Hancur Hati Suami Sah Saat Ikut Grebek dengan Warga

Baca juga: Penyebab 22 Luka Tubuh Bocah 9 Tahun di Banten Misteri, Ulah Perampok? Polisi: Tak Ada Barang Hilang

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.