Prediksi UMK di Wilayah Priangan Timur Setelah Rumus UMP Diumumkan
December 17, 2025 04:35 PM

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, di bulan Desember 2025 ini menjadi sebuah momentum mengembirakan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Pasalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang ditunggu-tunggu kaum buruh, akhirnya akan segera diumumkan oleh pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan bahwa ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal diumumkan hari ini, Selasa (16/12/2025).

Yassierli menegaskan bahwa saat ini rancangan peraturan pemerintah (PP) terkait UMP ini sudah di meja presiden untuk ditandatangani.

Yassierli menegaskan bahwa aturan baru ini sudah disesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memaksimalkan peran dewan pengupahan daerah dan akan memperluas range alfa yang mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di setiap daerah.

Baca juga: UMP 2026 Diumumkan Hari Ini, UMK untuk Daerah di Jabar Segera Menyusul

Menurutnya, kebijakan ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya yang ditetapkan satu angka. Yassierli memastikan UMP pada tahun 2026 ditetapkan lebih berkeadilan.

Namun, untuk penetapan kenaikan UMP 2026 apakah naik sebesar 8,5 persen atau pun 10,5 persen masih dirahasiakan.

Namun, adanya formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya.

Maka besar kemungkinan angka 6,5 masih akan digunakan pada penetapan terbaru tahun 2026 mendatang.

Namu, bagaimana jika UMP naik diangka 8,5 persen, berapakah kenaikan gaji UMK di Priangan Timur?

Baca juga: Jadwal Pasti Pengumuman UMP dan UMK 2026 se-Jabar, Tidak Akan Lewat dari 31 Desember 2025

Baca juga: Jadwal Baru Pengumuman Penetapan UMP 2026 Kabupaten/Kota Se-Jabar

UMK Tertinggi di Priangan Timur Tahun 2026

Nah Tribuners, jika besaran UMK tahun 2026 disetujui sebesar 8,5 persen, maka UMK tertinggi pertama di Priangan Timur adalah dari Kabupaten Sumedang.

Dari UMK Kabupaten Sumedang 2025 sebsar Rp3.732.088, jika naik sebesar 8,5 persen menjadi Rp4.049.315.

Namun, untuk besaran UMK di setiap wilayah Priangan Timur untuk tahun 2026 masih belum tentu ya, karena masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah terkait berapa besaran resmi UMP 2026 tahun depan. 

Baca juga: Bocoran Hilal Baru Pengumuman Penetapan UMP 2026 Kabupaten/ Kota Se-Jabar, Benarkah Seminggu Lagi?

Baca juga: Prediksi UMK Kabupaten Pangandaran Merujuk Pada Jadwal Terbaru Pengumuman UMP Jabar

UMK Priangan Timur Tahun 2026 Jika Naik 8,5 Persen

Tentunya, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026 dengan melihat laju pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, nilai alfa, indeks tertentu, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.

Berikut rincian estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur tahun 2026 jika nantinya disetujui naik 8,5 persen:

  • Kabupaten Sumedang dari Rp3.732.088 naik menjadi Rp4.049.315
  • Kota Tasikmalaya dari Rp2.801.962 naik menjadi Rp3.040.128
  • Kabupaten Tasikmalaya dari Rp2.699.992 naik menjadi Rp3.212.919
  • Kabupaten Garut dari Rp2.328.555 naik menjadi Rp2.771.481
  • Kabupaten Ciamis dari Rp2.225.279 naik menjadi Rp2.414.427
  • Kabupaten Pangandaran dari Rp2.221.724 naik menjadi Rp2.410.570
  • Kota Banjar dari Rp2.204.754 naik menjadi Rp2.392.158

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.