Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Sudah beroperasi lama, kegiatan penambangan galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ditutup petugas pada Rabu (17/12/2025).
Lokasi galian C ilegal ditutup pihak Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan didampingi petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran.
Galian C berupa batu kapur atau batu gamping itu ditutup karena tidak memiliki izin khusus seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Pemprov Jabar untuk operasinya.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi, mengatakan, hari ini pihaknya mendampingi ESDM Provinsi Jawa Barat melakukan penutupan galian C ilegal.
Baca juga: Galian Pasir dan Tambang Ilegal Dibekukan, Ada 176 Titik Lokasi Di Jabar
"Ada beberapa titik yang dipasang banner larangan menambang galian tanpa izin oleh ESDM," ujar Bangi kepada Tribun Jabar di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Rabu siang.
Galian C tersebut melanggar perundang-undangan tentang Minerba, di antaranya tidak memiliki izin.
"Sebenarnya, galian itu sudah lama beroperasi dan tidak memiliki izin. Kita juga sudah beberapa kali melakukan pelaporan, tapi masih terus beroperasi (bandel). Bahkan, ada dua bos (pengelola galian C ilegal) itu sudah di vonis pidana," katanya.
Menurutnya, kewenangan untuk penertiban kegiatan galian C ilegal itu berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kita hanya punya tugas fungsi untuk pengawasan dan melaporkan ke pihak Provinsi. Penindakan secara langsung kita harus koordinasi dengan pihak Provinsi," ucap Bangi.
Bangi menyebut, ada empat galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran yang beroperasi. Yakni, dua lokasi di wilayah Kecamatan Kalipucang dan dua di Kecamatan Parigi.
"Kalau dulu itu memang banyak. Tapi sudah berhenti. Termasuk di wilayah Kecamatan Padaherang," ujarnya. (*)