UMP 2026 Resmi Gunakan Formula Baru, Menteri Ketenagakerjaan: Kita Sudah Serap Aspirasi
December 17, 2025 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kebijakan UMP 2026 resmi menggunakan formula baru yang telah disusun Menteri Ketenagakerjaan .

Menaker Yassierli mengklaim kebijakan terbaru pemerintah terkait pengupahan telah disusun dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari buruh hingga pengusaha.

Yassierli mengakui proses penyusunan aturan pengupahan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui kajian mendalam.

"Kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha," katanya di kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk kebijakan pengupahan ini.

Kebijakan UMP 2026 menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

PP Pengupahan tersebut juga mengatur dua hal.

Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

Yassierli menambahkan, seluruh kajian terkait PP Pengupahan tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Pak Presiden tentu juga mendengar langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dari berbagai pihak," ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, Presiden kemudian menetapkan rumusan formula pengupahan yang kini menjadi acuan dalam PP tersebut.

"Akhirnya beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula yang mungkin sekarang sudah tersebar dan itu yang kemudian menjadi acuan dalam PP pengupahan tersebut," ucap Yassierli. 

Baca juga: UMP Riau Tahun 2026 Bakalan Naik? Grafik Sejak 2022 Menunjukkan Peningkatan Upah Minimum

Ditolak Buruh

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan kekecewaan atas penetapan formula upah 2026.

Menurut Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, rumusan tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja.

"Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” kata Mirah dalam keterangan tertulis pada Rabu ini.

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan. Seharusnya, kebijakan pengupahan sudah diputuskan pada November 2025, tetapi baru ditetapkan menjelang akhir Desember ini.

Ia menilai lambatnya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.

"Namun, kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh," ujar Mirah.

Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia.

Kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup disebut juga tidak akan berdampak nyata pada kesejahteraan pekerja.

( Tribunpekanbaru.com/ Tribunnews )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.