TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua petinggi PT Inalum terkait kasus dugaan korupsi penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) untuk periode tahun 2018 hingga 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah Joko Susilo, Kepala Departemen Penjualan dan Pemasaran PT Inalum tahun 2019, serta Dante Sinaga, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.
Berdasarkan pantauan Tribun Medan, kedua tersangka keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Keduanya langsung digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan maraton dan penggeledahan.
"Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan kedua pelaku. Penjualan aluminum alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU pada tahun 2019 diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Jeffry pada Rabu (17/12/2025).
Jeffry mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran secara sepihak.
Prosedur yang seharusnya dilakukan secara tunai (cash) atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi dokumen Agency Acceptance (DA) dengan tenor selama 180 hari.
"Hal ini mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminum alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum, sehingga menimbulkan kerugian negara," katanya.
Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai 8 juta USD atau sekitar Rp133 miliar.
Namun, Jeffry menegaskan bahwa nominal pasti kerugian saat ini masih dalam proses penghitungan final.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan pertimbangan subjektif, untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Jeffry.
(cr17/tribun-medan.com)