Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembentukan Kemenko Kumham Imipas merupakan bagian dari agenda besar reformasi kelembagaan pemerintahan yang berpijak pada kebutuhan nyata di lapangan sekaligus menjawab tantangan hukum dan HAM yang kian kompleks di era globalisasi sekarang ini.

Selama ini, kata dia, permasalahan hukum, perlindungan HAM, pengelolaan keimigrasian, hingga persoalan pemasyarakatan masih berjalan secara sektoral, belum sepenuhnya terkoordinasi, dan belum memiliki satu pusat kendali yang mampu mengarahkan kebijakan secara menyeluruh.

"Padahal ini saling terkait erat satu dengan lainnya dan membutuhkan pendekatannya yang terpadu secara efisien dan berkesinambungan," kata Yusril dalam acara Penyampaian Rekomendasi Kebijakan Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, lanjut dia, maksud dibentuknya Kemenko Kumham Imipas untuk menghadirkan struktur koordinasi yang lebih kuat dan mampu menyinergikan kebijakan serta pelaksanaan program kementerian dan lembaga di sektor hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Meski begitu, dia mengatakan Kemenko Kumham Imipas tidak dibentuk untuk mengambil alih tugas operasional kementerian-kementerian teknis yang sudah ada, tetapi guna memastikan seluruh kebijakan strategis dapat berjalan serasi, tepat sasaran, dan terukur pelaksanaannya.

Selain koordinasi antarkementerian teknis, Yusril menuturkan pihaknya secara langsung juga mengoordinasikan lembaga-lembaga negara yang dibentuk dengan peraturan lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, dan lain sebagainya.

"Karena memang perlu dilakukan koordinasi agar terpadu dan dapat melaksanakan tugas serta kewajiban masing-masing dalam mencapai tujuan bersama kita," tuturnya.

Adapun dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, Kemenko Kumham Imipas mendapatkan mandat untuk mencapai Indikator Kualitas Nasional Indeks Pembangunan Hukum (IPH), yang terdiri atas lima pilar.

Kelima pilar tersebut, yakni pilar budaya hukum, pilar materi hukum, pilar kelembagaan hukum, pilar penegakan hukum, serta pilar informasi dan komunikasi hukum.

Sementara berdasarkan kebijakan strategis, Menko menjelaskan pihaknya melaksanakan tiga arah kebijakan, yaitu penguatan tata kelola hukum dan regulasi, perlindungan dan kemajuan hak asasi manusia yang inklusif, serta transformasi keimigrasian dan pemasyarakatan.

Dengan demikian, ia menuturkan kehadiran Kemenko Kumham Imipas menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menata sistem hukum nasional agar menjadi lebih solid, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan rakyat

"Ini adalah langkah-langkah strategis menuju birokrasi hukum yang lebih profesional, modern, dan berbasis pada prinsip keadilan substansif," ungkap Yusril.