Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung menemukan bumbu masak kedaluwarsa hingga kemasan makanan kaleng yang rusak masih dijajakan di rak penjualan.
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang dilakukan BBPOM Lampung sejak 28 November 2025 lalu.
Adapun aksi intensifikasi pengawasan pangan di masa Nataru ini akan dilakukan serentak hingga 3 Januari 2026 mendatanh.
Sejauh ini, BBPOM Lampung telah melakukan pengawasan terhadap 16 sarana di lima wilayah, yakni Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pringsewu.
Kepala BBPOM Lampung Bagus Heri Purnomo mengatakan sejauh ini timnya menemukan total 126 unit produk bermasalah mulai di tingkat distributor, ritel modern, dan ritel tradisional.
Kategori bumbu masak serta makanan dan minuman kaleng menjadi salah satu yang paling krusial karena terkait masa kedaluwarsa.
"Produk kedaluwarsa paling banyak kami temukan pada kategori bumbu masak. Sementara untuk produk rusak, rata-rata adalah makanan kaleng yang penyok. Kami minta segera dimusnahkan di tempat," ujar Bagus Heri Purnomo, Rabu (17/12/2025).
Bagus mengatakan pihaknya telah menginstruksikan pengelola ritel untuk langsung memusnahkan produk tersebut di lokasi guna mencegah terbeli oleh konsumen.
"Untuk selanjutnya kita sudah minta pihak ritel agar melakukan pemusnahan," Kata dia.
Selain bumbu dan produk rusak, BBPOM juga menyoroti tingginya angka peredaran produk Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal.
Adapun temuan produk Tanpa Izin Edar (TIE) yakni sebanyak 11 item (merek) dengan total 103 pieces.
"Untuk TIE ini didominasi oleh jenis makanan ringan (camilan) serta makanan beku (frozen food)," kata dia.
Bagus menekankan bahwa keamanan kandungan pada produk tanpa izin tersebut belum terverifikasi sehingga berisiko bagi kesehatan.
Lebih lanjut, Bagus mengatakan pihaknya bakal terus melakukan pengawasan intensif untuk menjamin keamanan pangan dan konsumsi masyarakat jelang Nataru.
"Pengawasan intensif ini dipastikan akan terus berlanjut hingga 3 Januari 2026 untuk menjamin keamanan pangan masyarakat selama masa Nataru ini," kata dia.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)