TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan jaringan bandar narkoba Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
BNN juga menyita aset senilai hampir Rp 40 miliar dari satu jaringan yang kini tengah diproses hukum.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengatakan, pengungkapan TPPU ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus narkotika di Kampung Bahari.
Menurutnya, BNN tidak berhenti pada penindakan tindak pidana narkotika semata, tetapi juga mengejar aliran dana hasil kejahatan tersebut.
"Kedeputian Pemberantasan tidak hanya terputus pada penyidikan tindak pidana narkotika di Kampung Bahari. Kami sudah menemukan tindak pidana pencucian uangnya dan saat ini sedang kami proses," kata Budi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025).
BNN menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berat, termasuk TPPU, guna memberikan efek jera.
Budi menegaskan BNN sebagai leading institution akan memastikan proses hukum berjalan tegas dan tidak main-main.
Terkait progres penyidikan, Budi menyebut BNN telah menemukan predikat crime atau tindak pidana asal berupa narkotika yang didukung bukti cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan lanjutan.
Sejumlah aset pun telah disita melalui proses hukum resmi.
"Hasil sementara ini kurang lebih hampir Rp 40 miliar yang sudah kami sita, sementara dari satu jaringan di (Kampung) Bahari," ujarnya.
Aset yang disita meliputi rumah, unit apartemen, beberapa mobil, serta perhiasan.
Penyitaan dilakukan setelah BNN menguasai aset tersebut secara fisik dan yuridis, meski berkas perkara masih terus diproses dan belum final.
Budi memperkirakan nilai aset sitaan masih berpotensi bertambah.
Ia pun meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan aset milik para bandar narkoba, khususnya yang berkaitan dengan jaringan Kampung Bahari.
Adapun modus pencucian uang yang dilakukan berasal dari hasil bisnis narkotika yang telah berlangsung tidak hanya pada saat penangkapan terakhir, tetapi juga sebelumnya.
Keuntungan tersebut kemudian dibelanjakan untuk berbagai aset bernilai tinggi.
Dalam kasus ini, BNN juga masih memburu bandar utama berinisial R yang masuk daftar pencarian orang (DPO).