TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pengusutan penyebab bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Satgas PKH menemukan dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kerusakan lingkungan yang diduga menjadi salah satu pemicu bencana alam tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri Kerahkan Tim Khusus Selidiki Asal Kayu Gelondongan Banjir Bandang di Sumbar
Di Sumatera Barat, Satgas PKH menduga terdapat 14 subjek hukum berupa perusahaan lokal yang terkait dengan bencana di tiga wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang beridentitas perusahaan lokal diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah DAS yang menjadi penyebab,” kata Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, dalam konferensi pers, Senin (15/12/2025) lalu.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pemerintah pusat.
“Saya kira itu kewenangan dari pusat,” kata Mahyeldi saat ditemui wartawan di Universitas Negeri Padang (UNP), Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Kayu Asal Sumbar Terdampar di Lampung, PT Minas Pagai Lumber Punya Izin Berlaku hingga 2058
Mahyeldi menegaskan, selama menjabat sebagai gubernur, ia tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan manapun yang diduga menjadi penyebab banjir di Sumbar.
“Tidak ada izin yang saya keluarkan. Semenjak saya menjadi gubernur, tidak ada satupun yang saya izinkan. Kalau ada yang mengatakan saya mengizinkan, silahkan bawa buktinya,” tutupnya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)