TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Dewan Pengupahan di Kota Pekanbaru Bakal membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 pada, Jumat (19/12/2025).
Rapat dewan pengupahan ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, perwakilan buruh dan perwakilan pelaku usaha.
Pembahasan UMK sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja RI.
"Kita akan bahas soal UMK pada Jumat besok bersama dewan pengupahan," terang Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (17/12/2025) petang.
Dirinya mengaku sudah mendapat dokumen tentang sosialiasi terkait penerapan UMP dan UMK tahun 2026. Formulasi penentuan UMK ini mengacu sejumlah indikator.
Yakni kebutuhan hidup layak, angka inflasi hingga pertumbuhan ekonomi daerah juga berpengaruh dalam menentukan UMK tahun depan.
Ia menyebut bahwa kebutuhan hidup layak di Provinsi Riau mencapai Rp 4.158.9468.
"Nantinya semua itu bakal dibahas bersama dewan pengupahan di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Dirinya menyebut bahwa hasil penghitungan UMK tersebut bakal diusulkan ke Wali Kota Pekanbaru. Nantinya usulan tersebut direkomendasikan ke Gubernur Riau.
Gubernur Riau yang nantinya menetapkan UMK Pekanbaru bersama UMK daerah lainnya di Riau.
Untuk penetapan seluruh Upah Minimum paling lambat 24 Desember 2025 mendatang.
"Maka Jumat ini kita bahas bersama dewan pengupahan, setelah itu baru kita sampaikan ke Pak Wako," paparnya.
Besaran UMK Pekanbaru tahun 2025 mencapai Rp 3.675.937.
( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)
Suasana Disnaker Kota Pekanbaru. Tribun Pekanbaru/ Fernando Sikumbang