Peran Para Tersangka Aborsi Ilegal di Jaktim, dari Dokter Gadungan hingga Antar Jemput Pasien
December 17, 2025 09:30 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membeberkan peran para pelaku sindikat aborsi ilegal yang beraksi di apartemen di Jalan Basuki Rachmat, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka di antaranya merupakan wanita berinisial NS, RH, dan M. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pria berinisial LN dan YH.

Polisi juga menangkap dua wanita berinisial KWM dan R yang merupakan pasien aborsi ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, tersangka NS berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi dan mendapatkan upah Rp 1,7 juta per satu pasien.

"Kemudian saudari RH, ini memiliki peran membantu NS dalam melakukan aborsi, mendapatkan hasil sekitar Rp 1 juta," kata Edy saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Sementara itu, tersangka M berperan mengantar dan menjemput pasien. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta.

"Termasuk saudara LN yang tadi menjemput dari P5 atau parkir 5 sampai ke titik yang sudah ditentukan. Begitu juga pada saat selesai melakukan penjemputan, mendapat hasil sekitar Rp 200-400 ribu," ungkap Edy.

Adapun tersangka YH merupakan admin website dan WhatsApp yang digunakan sebagai sarana promosi praktik aborsi ilegal tersebut.

Para tersangka telah beraksi selama tiga tahun sejak 2022 dengan jumlah pasien mencapai 361 orang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jaktim. Di mana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien," kata Edy.

Edy mengungkapkan, praktik aborsi ilegal itu dipasarkan melalui website dengan nama Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh.

Dari website tersebut, calon pasien akan terhubung dengan nomor WhatsApp. Setelahnya, komunikasi antara tersangka dan calon pasien dilakukan melalui nomor WhatsApp tersebut.

Salah satu tersangka kemudian mengirim sejumlah dokumen persyaratan seperti hasil USG dan foto KTP.

"Kemudian dipelajari, setelah itu maka akan diberikan janji baik itu lokasi, tempat, jam, termasuk juga titik-titik yang akan dilakukan penjemputan," ujar Edy.

Ia mengungkapkan, biaya untuk melakukan aborsi ilegal yakni sebesar Rp 5-8 juta.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita terkait

  • Baca juga: Aksi Pasutri Modus Polisi Gadungan Gasak Mobil Taksi Online di Rest Area Cibubur
  • Baca juga: Detik-detik Penangkapan Polisi Gadungan di Penjaringan, Ngaku Lagi Jadi Cepu Paminal Mabes Polri
  • Baca juga: Tampang Polisi Gadungan Hobi Ganti Pacar dan Isap Sabu di Jakut, Ngakunya Buser Narkoba Polda
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.