TRIBUNSUMSEL.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota dihitung dengan formula pengupahan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo pada Selasa (16/12/2025).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, penyusunan rumus kenaikan upah dalam PP tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, khususnya serikat buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) dikutip dari Kompas.com.
Dalam ketentuan tersebut, alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Penerapan formula ini membuat persentase kenaikan upah minimum di tiap daerah tidak lagi seragam.
Besarannya akan menyesuaikan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa yang ditetapkan.
Yassierli menyampaikan, proses penghitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.
Lantas bagaimana simulasi perhitungan UMK Palembang untuk tahun 2026?
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan UMK Palembang sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 3.916.635.
Berdasarkan laporan Badapn Pusat Statistik, perekonomian Kota Palembang pada Triwulan II 2025 tumbuh sebesar 2,45 persen dengan tingkat inflasi tahunan 2.95 persen.
Mengacu pada data tersebut, berikut simulasi perhitungan kenaikan Upah Minimum Kota Palembang menggunakan formula baru yakni:
Jika Nilai Alfa 0,5
2.95 % + (2,45 % x 0,5) = 3,17 %
Maka UMK Palembang untuk tahun 2026 adalah Rp. 4.040.792 atau naik sekitar Rp. 160.582 rupiah.
Jika Nilai Alfa 0,6
2.95 % + (2,45 % x 0,6) = 4,42 %
Maka UMK Palembang untuk tahun 2026 adalah Rp. 4.089.750 atau naik sekitar Rp. 173.115 rupiah.
Jika Nilai Alfa 0,7
2.95 % + (2,45 % x 0,7) = 4,65 %
Maka UMK Palembang untuk tahun 2026 adalah Rp. 4.098.758 atau naik sekitar Rp. 182.123 rupiah.
Jika Nilai Alfa 0,8
2.95 % + (2,45 % x 0,8) = 4,91 %
Maka UMK Kota Palembang 2026 adalah Rp. 4.108.941 atau naik Rp. 192.306 rupiah
Jika Nilai Alfa 0,9
2.95 % + (2,45 % x 0,9) = 5,15
Maka UMK Kota Palembang 2026 adalah Rp. 4.118.341 atau naik Rp. 201.706 rupiah.
Baca juga: Daftar UMP Sumsel 2026 Berdasarkan Formula Terbaru Pemerintah, Segini Nilai Kenaikan Tertinggi
Baca juga: Rincian Tarif Diskon Tol 20 Persen dan Jadwalnya di Tol Terpeka dan Inpra Saat Nataru 2026
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bantuan Pemerintah atau Tidak, Begini Langkah-langkahnya
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel