TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sosok NS, dokter kandungan gadungan diringkus polisi dalam kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Pelaku ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (17/12/2025). Ia bersama empat rekannya menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan tersangka NS tidak memiliki background pendidikan kedokteran.
"Pelaku saudari NS mengaku-ngaku dokter hanya lulusan SMA tapi dia pernah ikut sebagai asisten mungkin juga dulu-dulunya praktik aborsi ilegal juga," terangnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews, Rabu (17/12/2025).
Dari hasil pendalaman bahwa NS tidak berkompeten dalam bidang obgyn (obstetri ginekologi). Para tersangka hubungan kerja sama atau suatu sindikat dalam menjalankan praktik aborsi ilegal.
Dalam menjalankan aksinya, NS dibantu empat orang tersangka lain RH (asisten tindakan aborsi), M (menjemput pasien), LN (mencari lokasi aborsi), dan YH (admin website klinik aborsi).
Edy mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah atas praktek aborsi ilegal itu.
Praktik aborsi ilegal itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga tahun 2025. Berdasarkan penyelidikan polisi, total ada 361 pasien yang sudah melakukan aborsi.
Adapun praktik aborsi ilegal dipasarkan melalui website. Setelahnya korban dan para tersangka akan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan para pasien.
"Setelah terhubung melalui website, terhubung ke nomor WhatsApp admin disampaikan syarat-syaratnya," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk alat-alat untuk praktik aborsi.
Lokasi praktik berpindah-pindah, polisi mendapati sebelum praktik di Apartemen Basura Jakarta Timur. Sindikat ini juga melakukan praktik di Apartemen Sayana Kota Bekasi, Jawa Barat.
Mereka menyewa apartemen harian atau mingguan ketika ada pasien yang ingin aborsi. Pengakuan dari tersangka, janin sudah dibuang di wastafel unit kamar apartemen tersebut.
"Jadi tidak menyewa apartemen itu dalam, dalam jangka waktu yang lama, tetapi mungkin 1 hari, 2 hari, tergantung dari banyaknya pasien," tutur Kombes Edy.
Penyidik pun sudah mendata pasien yang pernah ditangani oleh dokter abal-abal NS untuk aborsi. Dari data base yang dimiliki sindikat ini tidak kurang 361 pasien pernah melakukan aborsi, satu di antaranya menggunakan metode vakum.
Saat petugas melakukan penangkapan terhadap pada tersangka tidak ditemukan janin hasil tindakan aborsi ilegal. Di lokasi penangkapan juga terdapat dua pasien yang melakukan aborsi yakni KWM dan R.
Lokasi praktik: Aborsi ilegal dilakukan di Apartemen Bassura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Durasi operasi: Praktik berlangsung sejak 2022 hingga 2025, dengan total 361 pasien perempuan yang dilayani.
Modus operandi: Dipasarkan secara online melalui website dengan nama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”.
Setelah calon pasien terhubung, komunikasi dilanjutkan via WhatsApp admin untuk syarat dan proses.
Jumlah tersangka: 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dokter abal-abal, admin, dan pasien.
5 orang ditahan: NS (dokter abal-abal/eksekutor), RH, M, LN, dan YH. 2 lainnya berstatus tersangka namun tidak ditahan.
Kondisi tersangka utama: NS, sang eksekutor, adalah perempuan berbadan gempal yang harus dibopong penyidik saat ditampilkan di konferensi pers karena kondisi fisik lemah.
Konferensi pers: Digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 17 Desember 2025. Para tersangka ditampilkan dengan baju tahanan oranye dan borgol.
Pernyataan polisi: Kombes Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa aborsi ilegal melanggar hukum, membahayakan jiwa dan janin, serta merusak nilai kemanusiaan.