Polisi Ungkap Alasan Kasus Dugaan Tindak Asusila Duta Kampus Samarinda Belum Diproses Hukum
December 17, 2025 11:33 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dugaan asusila yang kini tengah ramai menjadi perbincangan publik dan menyeret mahasiswa berprestasi berinisial FA yang dikenal sebagai Duta Kampus menjadi atensi pihak kepolisian di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Terlebih pelaku yang diduga salah satu mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama Kota Samarinda tersebut belum juga tersentuh oleh pihak berwajib.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Samarinda sendiri mengaku, telah menerima aduan dari korban yang didampingi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari pihak Reskrim telah mengarahkan silakan membuat laporan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Duta Kampus Samarinda Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila, 7 Perempuan Akui Jadi Korban

"Tetapi yang disebut korban pelecehan ini belum ada membuat laporan secara resmi, hanya datang didampingi TRC–PPA,” ungkap Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari Setyawan, Rabu (17/12/2025) kepada TribunKaltim.co saat memberikan keterangan terkait dugaan asusila yang diadukan pihak korban didampingi TRC–PPA.

Ia juga memberikan klarifikasi bahwa sempat ramai di publik korban asusila yang menangis bukan karena aduan/laporan yang dilayangkan bersama TRC–PPA.

Menurut Ipda Novi Hari, kepolisian tak mungkin abai dengan laporan yang dilayangkan, apapun kasus dari masyarakat.

Apalagi, kasus yang ramai ini merupakan dugaan tindak pidana asusila, pentingnya korban berani melapor dan dukungan semua pihak terkait untuk membuat terang suatu tindak pidana.

“Kalau ramai yang korban menangis, bukan karena laporan ditampung saja. Kami sudah konsultasi, memberi arahan kalau lapor tidak apa–apa, dan kita juga arahkan ke Polres Bontang, karena korban perempuan tersebut juga orang Bontang,” jelasnya.

Baca juga: Duta Kampus Samarinda Dilaporkan atas Dugaan Asusila, Pihak Universitas Beri Respons

Pada intinya, Ipda Novi Hari menekankan bahwa jika ada korban yang memang locus delicti (lokasi kejadian) di Kota Samarinda, pihaknya pasti akan segera menindaklanjuti agar dugaan tindak pidana asusila ini terungkap agar ada perlindungan bagi korbannya.

“Kami pasti tindak lanjuti, terima laporan tersebut dan lakukan penyelidikan serta penyidikan sesuai prosedur, tidak langsung menentukan si A atau si B tersangka. 

Pasti ada modus dibalik terjadinya tindakan asusila tersebut,” katanya.

Hingga saat ini, tercatat ada tujuh perempuan yang telah mengadu.

Para korban tersebar dari Samarinda hingga Pulau Jawa, sebagian besar adalah mahasiswi di kampus yang sama dengan pelaku.

Tindakan kriminal yang diduga dilakukan, mulai dari pelecehan seksual hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Salah satu korban bahkan masih berusia 17 tahun saat kejadian di Bontang.

"Mayoritas korban lainnya mengalami pelecehan seksual dengan waktu kejadian yang berbeda-beda, tetapi masih satu kampus, di UINSI," kata Sudirman.

Karena locus delicti (lokasi kejadian) yang tersebar, penanganan kasus ini kini melibatkan dua Polres sekaligus.

Karena itu, lanjut Sudirman, Polresta Samarinda akan berkoordinasi dengan Polres Bontang untuk penanganan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

Baca juga: Cerita Febrio Usai Divonis Bebas Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan

Dua korban sebut saja Mawar (19) dan Melati (20) memberanikan diri melaporkan tindakan bejat FA didampingi langsung TRC–PPA ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Samarinda.

Mawar yang saat itu berusia 17 tahun disetubuhi oleh terduga pelaku di Bontang, untuk itu dibutuhkan koordinasi lintas wilayah. 

"Sementara Melati lokus kejadiannya di Kota Samarinda, sehingga polisi akan berkoordinasi dengan UPTD PPA serta pihak-pihak terkait, termasuk pihak kampus,” ujar Sudirman. (*)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.