Pengamat Ingatkan Bencana Aceh Jangan Dijadikan Arena Politisasi
December 17, 2025 11:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh kembali menjadi perhatian publik.

Isu ini mencuat setelah beredar informasi mengenai surat permohonan dukungan kepada lembaga internasional yang disebut tidak diketahui oleh Pemerintah Aceh.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengingatkan agar bencana tidak diseret ke ruang politisasi.

Ia menilai penanganan bencana merupakan urusan tata kelola negara yang harus dijalankan melalui mekanisme resmi.

Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi

Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini

Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel

Menurutnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci utama dalam situasi darurat.

“Jika ada langkah yang berjalan di luar sepengetahuan pemerintah daerah apalagi terkait komunikasi dengan pihak asing hal itu perlu dikritisi agar bencana tidak dijadikan ruang politisasi atau kepentingan lain,” ujar Trubus Rabu (17/12/2025).

Trubus merujuk pada pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Gubernur Aceh menegaskan tidak mengetahui adanya surat permohonan bantuan kepada lembaga internasional.

Ia juga menyatakan surat tersebut bukan dibuat oleh Pemerintah Aceh.

Trubus menilai klarifikasi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Ia menekankan bahwa bantuan internasional bukan hal yang terlarang.

Namun menurutnya bantuan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan prosedur resmi negara.

Lewat Pemerintah Pusat

Trubus menjelaskan bantuan asing dalam penanganan bencana merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Hal itu sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.

“Ini merujuk pada Undang Undang Pemerintahan Daerah yang menegaskan urusan politik luar negeri berada di tangan pemerintah pusat,” katanya.

Meski demikian ia menyebut pemerintah daerah tetap dimungkinkan menjalin kerja sama dengan pihak asing.

Kerja sama itu harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Kerja Sama Daerah yang mengatur penerusan dan persetujuan pemerintah pusat.

“Terkait bantuan internasional dalam situasi kebencanaan seluruh prosesnya harus melalui pemerintah pusat dan dikoordinasikan oleh BNPB,” ujarnya.

Menurut Trubus Aceh memiliki pengalaman panjang dalam menghadapi bencana.

Ia menilai kapasitas sosial masyarakat Aceh juga sudah teruji.

Negara pun disebut telah hadir melalui berbagai instrumen dan lembaga terkait.

“Oleh karena itu yang perlu dijaga adalah fokus pada pemulihan dan keselamatan warga,” ucapnya.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar menahan diri.

Trubus meminta agar bencana tidak dijadikan ruang kontestasi politik yang berpotensi memecah belah masyarakat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.