IMS CS Beraksi Lintas Subak di 13 TKP, Satu Keluarga Jadi Komplotan Pencuri Traktor di Badung
December 17, 2025 11:36 PM

TRIBUN-BALI.COM - Polres Badung mengungkap kasus pencurian mesin traktor di wilayah Badung. Menariknya ada lima orang tersangka dalam kasus pencurian traktor, tiga di antaranya merupakan satu keluarga, yakni ayah mertua berinisial IMS (40) asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, menantu FEP atau Fendrik (29) asal Jember yang kos di Wilayah Sibangkaja Kecamatan Abiansemal, serta MI atau Ikhsan (26) asal Jember yang merupakan tetangga kos FEP.

Sedangkan dua pelaku lainnya adalah II atau Indra (23), anak dari IMS yang berasal dari Banyuwangi serta satu tersangka lain IM (42) yang berperan sebagai penadah. Seluruh tersangka tersebut merupakan komplotan spesialis pencurian traktor.

Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara yang merilis kasus tersebut mengakui jika pelaku ditangkap setelah terus dilakukan pengembangan. Bahkan sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan berupa sejumlah mesin traktor. 

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan mereka ini belum terdaftar sebagai residivis. Bahkan mengaku baru melakukan pencurian,” ucapnya Rabu (17/12).

Baca juga: TOLAK Rencana Regrouping Sekolah, Ortu Siswa Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Penggabungan Itu

Baca juga: BUNTUT Panjang Aksi Damai, Warga Kini Segel Kantor Perbekel Sudaji di Buleleng, Ini Alasannya!

Sejumlah pelaku pun dikejar hingga di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.  Sehingga barang bukti yang diamankan masih dalam kondisi utuh tanpa ada dibongkar.

Selain itu, pelaku mengaku beraksi dari subak ke subak. Tercatat kelompok ini telah melakukan pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Badung. 

“Jadi saat ini yang kami terima ada tiga laporan. Bahkan dari penyelidikan tiga laporan itu semua pelaku mengarah pada komplotan satu keluarga ini,” ucapnya.

Disebutkan pencurian pertama terjadi pada Kamis (13/11) di lingkungan Subak Enjung dengan kerugian sekitar Rp 12 juta. Dalam aksinya, pelaku membongkar mesin traktor menggunakan kunci pas.

Saat digiring Polisi di Lobi Mapolres Badung pelaku mengakui memiliki peran yang berbeda-beda dalam beraksi.

IMS diketahui berperan sebagai penggagas aksi, menentukan lokasi sasaran, serta menyiapkan kunci pas dan satu unit sepeda motor hasil curian. Sedangkan II bertugas memantau situasi dan membantu melepas mesin traktor.

“Pada laporan pertama  barang bukti yang diamankan 1 unit mesin traktor merk Kubota warna oranye, 2 buah kunci pas, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam DK 2415 CDH,” jelas AKBP Arif. Pencurian kedua terjadi di lingkungan Subak Uma Tegal pada Selasa (9/12) dengan total kerugian mencapai Rp 77 juta.

Selain mesin perontok padi, saksi melaporkan dua unit mesin traktor Kubota yang dicuri merupakan sumbangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. “Jadi setelah didapat mesin traktornya ini, mesin disimpan dulu, dan rencananya akan dijual. Bahkan ada sejumlah mesin sudah dibawah ke Jawa,” bebernya.

Aksi terakhir terjadi di lingkungan Subak Buangga pada Senin (8/12) dengan kerugian sekitar Rp 13 juta. Mesin traktor diketahui hilang setelah pelapor melihat posisi traktor yang tidak normal karena tertutup terpal. 

“Berdasarkan kesamaan modus dan waktu kejadian, Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas para pelaku. Anggota kami kemudian memperoleh informasi bahwa kelompok tersebut membawa barang curian ke luar Bali,” ujar AKBP Arif.

Tim bergerak cepat dan menangkap kelima tersangka di Jember, Jawa Timur, pada Selasa (16/12), bersama barang bukti yang belum sempat dijual. “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia. (gus)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.