Polisi Bekuk Sindikat Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura Jaktim, Raup Keuntungan Rp 2,6 Miliar 
December 17, 2025 11:47 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik sindikat aborsi ilegal yang beroperasi di Apartemen Bassura, Jakarta Timur. 

Polisi menyebut praktik ini dijalankan seperti bisnis terorganisir dengan keuntungan mencapai Rp 2,61 miliar sejak 2023 hingga 2025.

“Kegiatan ini murni berorientasi bisnis, bukan pelayanan kesehatan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Kronologi Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi 2 Kali hingga Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara

Setiap tindakan aborsi dipatok Rp5 juta–Rp8 juta, dan sedikitnya sudah 361 pasien telah dilayani. 

Pola pembagian keuntungan berbeda-beda, yakni eksekutor NS menerima Rp1,7 juta per tindakan, RH dan M masing-masing Rp1,1 juta, LN sebagai penyewa apartemen dan memegang kartu akses lift menerima Rp200 ribu–Rp400 ribu, sementara pengelola website YH memperoleh Rp2,5 juta–Rp4 juta.

Praktik ilegal ini dipromosikan melalui website yang mengaku sebagai klinik resmi, dengan lokasi tindakan berpindah-pindah agar sulit terdeteksi aparat. 

Baca juga: Erika Carlina Hamil di Luar Nikah Oleh Pria Punya Pasangan, Ini Alasan Ogah Aborsi dan Jujur ke Ortu

"Pasien diwajibkan mentransfer biaya terlebih dahulu ke rekening tersangka sebelum tindakan dilakukan. Pasien juga harus mengirimkan hasil USG dan foto KTP kepada admin sebagai syarat," ucap dia.

Ia mengimbau masyarakat tidak tergiur layanan aborsi ilegal dan melapor jika menemukan praktik serupa. 

Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (M31)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.