SURYA.CO.ID - Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menegur Bonatua Silalahi dan kuasa hukumnya saat sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (17/12/2025).
Agus Wijaya merupakan alumnus Program Sarjana dan Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dengan latar belakang sebagai lulusan Hukum, ia mengawali karier sebagai Assisten Penanganan Pengaduan di Lembaga Ombudsman Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta PADA 2005-2011.
Kemudian, pria kelahiran Madiun, 2 Agustus ini menjadi Tenaga Ahli di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2011 hingga September 2022.
Pada 2020 hingga 2024, ia menjadi anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Pada 2022 - 2024, ia menjadi Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Agus juga pernah aktif diberbagai organisasi diantaranya menjadi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, KAHMI, anggota DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Jakarta Pusat, dan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia.
Sebagai seorang ahli di bidang hukum, Agus memiliki lisensi advokat Peradi, Mediator bersertifikat serta Auditor Hukum Bersertifikat.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Cs Klaim Tiga Orang Dikeluarkan dari Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Siapa?
Sidang yang digelar kemarin, merupakan permohonan Bonatua Silalahi kepada termohon, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait ijazah terakhir Jokowi saat pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta, beserta dokumen persyaratannya.
Menurut Bonatua Silalahi, informasi tersebut penting untuk kepentingan penelitian ilmiah dan publikasi akademik.
Dalam sidang kemarin, Agus meminta Bonatua dan kuasa hukumnya mengikuti persidangan sesuai aturan.
“Kalau sudah kuasanya hadir, jangan meninggalkan ruang sidang dengan alasan menunggu saudara (Bonatua). Itu nggak menghormati persidangan,” ucap Agus Wijaya, dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Kompas TV.
“Ngapain pakai kuasa kalau masih nungguin saudara, kalau sudah tunjuk kuasa ya dijalankan kuasanya.”
Selain itu, hakim juga mempersilakan Bonatua untuk menambah saksi dalam agenda pembuktian.
“Jadi forumnya seperti itu, jadi forumnya bertanya itu di forum saksi dan ahli.”
Bonatua Silalahi, meminta Komisi Informasi Pusat menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta di persidangan.
"Izin majelis, saya bermohon, majelis ini bisa memanggil Sekda atau KPUD DKI. Kalau saya sih tidak mungkin menghadirkan mereka,” kata Bonatua Silalahi.
Bonatua mengungkapkan alasannya meminta Sekda Provinsi DKI Jakarta dihadirkan dalam persidangan. Sebab, ia mengaku punya banyak pertanyaan yang akan diajukan untuk Sekda Provinsi DKI Jakarta tersebut.
“Saya ingin bertanya dengan Sekda yang melakukan kegiatan ceremoni pelantikan Gubernur, seharusnya mereka juga menyimpan arsip-arsip," ucap Bonatua.
Menanggapi permintaan Bonatua, Ketua Majelis KIP DKI Jakarta Agus Wijayanto tidak menyetujuinya alias menolak. Agus beralasan memanggil saksi atau ahli harus didasari kebutuhan sidang.
“Mereka ini kuasanya Sekda sebagai PPIP, bukan pribadi Sekdanya. Dia punya perangkat PPID, jadi bukan kita menyidangkan orang,” ujar Agus.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung