Menguak Gomatel, Aplikasi Lacak Data Nasabah Ilegal yang Kini Dibongkar Polisi, Berpusat di Gresik
December 18, 2025 01:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Menguak aplikasi Gomatel, aplikasi mata elang yang baru-baru ini dibongkar polisi.

Gomatel-Data R4 Telat Bayar adalah aplikasi yang berpusat di Gresik.

Aplikasi ini biasa dikenal sebagai debt collector ternyata mampu melacak data nasabah.

Keberadaan aplikasi tersebut terbongkar setelah sejumlah postingan di media sosial dan maraknya keluhan masyarakat terkait keberadaan para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan yang menyamar sebagai debt collector atau mata elang.

Rupanya, para pelaku menggunakan aplikasi Go Matel untuk mengakses data pribadi nasabah di beberapa perusahaan finance.

Baca juga: Kapolresta Pangkalpinang Beri Penghargaan Personel dan Warga Penjaga Kamtibmas

Kasus ini semakin ramai setelah unggahan Kombes Pol Manang Soebeti di akun Instagram @manangsoebati_official.

Dalam postingannya, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2001 itu menuliskan caption pada Senin (15/12/2025):

"Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek," tulisnya.

Mengetahui viralnya kasus ini, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Ternyata, aplikasi tersebut dikendalikan oleh warga Gresik dan benar berpusat di Kabupaten Gresik.

Petugas pun bergerak cepat, mengamankan dua orang yang diduga menjadi jaringan debt collector ilegal. Kedua pria itu adalah F selaku komisaris dan D selaku direktur utama. Mereka diduga memperoleh data nasabah dari perusahaan pembiayaan (leasing).

"Benar, kami sudah mengamankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4. Sebuah aplikasi yang bergerak di bidang penyedia data nasabah," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Rabu (17/12/2025).

Arya menjelaskan, pemeriksaan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya praktik debt collector atau mata elang (matel) di beberapa daerah.

"Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur," jelasnya.

Lebih lanjut, Arya menambahkan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi kendaraan, salah satunya Go Matel R4.

"Kami tengah memeriksa 2 orang, mereka diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi. Mohon waktu untuk penyelidikan lebih lanjut, namun ada indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk diperjualbelikan secara ilegal," tutupnya.

(Bangkapos.com/Tribun Jatim/Tribunnews)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.