BANGKAPOS.COM -- Pengungkapan budidaya tanaman ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, terus dikembangkan aparat kepolisian.
Fokus terbaru penyidik tertuju pada asal-usul bibit ganja yang digunakan pelaku, yang diduga kuat berasal dari luar negeri.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran sementara menunjukkan jejak digital transaksi pembelian bibit ganja dari luar Indonesia.
Baca juga: Dana PIP Desember 2025 Segera Cair, Cek Status Penerima di pip.kemendikdasmen.go.id
Indikasi tersebut mengarah ke Inggris, tepatnya wilayah London.
"Dari hasil pendalaman, kami menemukan petunjuk bahwa bibit ganja didatangkan dari luar negeri. Jejak digitalnya mengarah ke London," ucap Bowo saat dikonfirmasi SURYA, Rabu (17/12/2025).
Menurut Bowo, pembelian bibit dilakukan melalui platform daring. Pelaku diduga sengaja menggunakan identitas pihak lain untuk menyamarkan transaksi dan menghindari pelacakan aparat.
"Transaksinya dilakukan secara online menggunakan nama orang lain. Ini diduga upaya mengaburkan jejak pembelian bibit ganja tersebut," ujarnya melanjutkan.
Selain menelusuri asal benih, polisi juga mengungkap fakta baru terkait metode penanaman yang dilakukan tersangka R (43) asal Surabaya.
"Pengakuan pelaku, awalnya ia menanam sekitar 40 batang dengan cara konvensional. Namun hasilnya tidak sesuai harapan, hanya menghasilkan sekitar 1,7 KG," terang Bowo.
Belajar dari kegagalan tersebut, pelaku kemudian mengembangkan teknik budidaya yang lebih terstruktur.
Dengan latar belakang pengetahuan di bidang botani, R memodifikasi sejumlah ruangan di rumah kontrakan menjadi area tanam tertutup lengkap dengan peralatan pendukung.
"Beberapa ruangan disulap menjadi kebun ganja indoor. Sistemnya rapi dan terencana," jelasnya.
Tidak hanya menanam, pelaku juga diketahui melakukan proses pembibitan sendiri. Sejumlah tanaman dibiarkan tumbuh hingga usia tertentu agar menghasilkan biji yang kemudian digunakan kembali untuk penanaman berikutnya.
"Ada tanaman yang sengaja dipelihara sampai matang guna menghasilkan biji. Biji inilah yang dimanfaatkan untuk pembibitan lanjutan," pungkas Bowo.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan batang ganja dalam pot, ganja siap edar, serta menetapkan R sebagai tersangka, dan satu orang berinisial Y yang ditangkap sehari sebelumnya.
Hingga kini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pemasok bibit dan peredaran hasil panen ganja tersebut.
(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews)