BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bea Cukai Pangkalpinang memusnahkan sebanyak 1.413.424 batang rokok ilegal dan 31,3 liter minuman beralkohol ilegal dari berbagai merek, Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, setelah seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam lima drum yang telah disiapkan. Kegiatan ini disaksikan unsur Forkopimda sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Junanto Kurniawan mengatakan pemusnahan dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan juga moralitas.
"Metode yang digunakan dalam pemusnahan meliputi pemotongan dan perusakan fisik, pembakaran, serta penimbunan sesuai dengan standar keamanan. Langkah in diambil guna memastikan, seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut tidak dapat beredar kembali di masyarakat," ujar Junanto.
Dari total barang yang dimusnahkan bersama Forkopimda tersebut, perkiraan nilainya sekitar Rp 1,5 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp 826.108.914 juta.
Junanto mengatakan pemusnahan barang ilegal diharapkan dapat memberikan efek jera dan peringatan kepada pelaku usaha ilegal, agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku
"Bea Cukai Pangkalpinang bersinergi dengan Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat, berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)