Harga Emas Hari Ini, Kamis 18 Desember 2025 Kembali Menguat, Antam Naik Rp 17.000, Galeri24 dan UBS?
December 18, 2025 01:09 PM

POS-KUPANG.COM - Emas masih menjadi produk investasi safe haven yang diincar banyak investor.

Hal itu lantaran harga atau nilainya yang cenderung stabil.

Karena itu, perkembangan harganya dari waktu ke waktu selalu ditunggu. 

Sempat turun dalam beberapa hari lalu, hari ini harga emas di Pegadaian dilaporkan kembai menguat. 

Tiga brand emas ternama, Antam, UBS dan Galeri24 sama-sama menunjukkan pergerakan positif. 

Harga emas Antam hari ini dilaporkan naik Rp 17.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis Makin Berkilau, UBS dan Galeri24 Rp 2,5 Juta per Gram

Sedangkan Harga emas UBS naik Rp 13.000 per gram dan emas Galeri24 naik Rp0.000 per gram.

Dengan kenaikan tersebut, Harga emas Galeri24 hari ini menjadi Rp 2.504.000 per gram. naik dari 

harga sebelumnya Rp 2.494.000 per gram.

Sementara itu, harga emas UBS hari ini menjadi Rp 2.550.000 per gram dari 

Rp 2.537.000 per gram.

Sedangkan harga emas Antam hari ini sebagaiana dikutip dari laman situs resmi logammulia.com, menjadi Rp 2.487.000 per gram dari Rp 2.470.000 per gram

Tak hanya harga jual, harga buyback atau jual kembali emas Antam turut naik menjadi Rp 2.346.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.330.000 per gram.

Emas Galeri24 tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Adapun emas UBS dijual dalam ukuran 0,5 gram hingga 500 gram.

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas dengan gramasi 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Daftar Harga emas Hari Ini 18 Desember 2025

Baca juga: Harga emas di Pegadaian Hari Ini, Selasa 16 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat

Harga emas UBS hari ini
0,5 gram: Rp 1.378.000
1 gram: Rp 2.550.000
2 gram: Rp 5.059.000
5 gram: Rp 12.501.000
10 gram: Rp 24.871.000
25 gram: Rp 62.055.000
50 gram: Rp 123.854.000
100 gram: Rp 247.612.000
250 gram: Rp 618.845.000
500 gram: Rp 1.236.238.000
 
Harga emas Galeri24 hari ini
0,5 gram: Rp 1.312.000
1 gram: Rp 2.504.000
2 gram: Rp 4.932.000
5 gram: Rp 12.239.000
10 gram: Rp 24.412.000
25 gram: Rp 60.880.000
50 gram: Rp 121.665.000
100 gram: Rp 243.210.000
250 gram: Rp 604.158.000
500 gram: Rp 1.208.316.000
1.000 gram: Rp 2.416.630.000

Harga emas Antam hari ini
0,5 gram: Rp 1.293.500
1 gram: Rp 2.487.000
2 gram: Rp 4.914.000
3 gram: Rp 7.346.000
5 gram: Rp 12.210.000
10 gram: Rp 24.365.000
25 gram: Rp 60.787.000
50 gram: Rp 121.495.000
100 gram: Rp 242.912.000
250 gram: Rp 607.015.000
500 gram: Rp 1.213.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.427.600.000.

Harga Buyback emas Anam Hari Ini

Harga buyback emas Antam pada perdagangan hari ini, Kamis (18/12) terpantau naik Rp16.000 per gram.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.30 WIB, harga jual kembali (buyback) emas Antam dipatok sebesar Rp2.346.000 per gram.  

Angka ini lebih mahal dari perdagangan kemarin. Sementara jika dibandingkan dengan harga pada pekan lalu, nilainya melesat Rp55.000 per gram. Pada 11 Desember 2025, harga buyback emas Antam tercatat dibanderol pada Rp2.291.000 per gram.

Sebelumnya, harga buyback emas Antam naik Rp6.000 per gram. Dalam sepekan terakhir, kenaikan harga buyback emas Antam hari ini menjadi level tertinggi, sedangkan harga terendah tercatat pada perdagangan 11 Desember 2025 di level Rp2.291000 per gram.

Di sisi lain, harga jual emas Antam hari ini naik Rp17.000 per gram menjadi Rp 2.487.000 per gram.

Sebelumnya harga jual emas Antam lebih mahal Rp6.000  yakni Rp2.470.000 per gram.

Adapun harga buyback pada perdagangan kemarin juga lebih tinggi Rp6.000 per gram dan dibanderol Rp2.330.000 per gram.

Dalam laman Antam tertera semua transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen sesuai peraturan pada PMK No. 34/PMK.10/2017. PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback. 

Kelengkapan dokumen identitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah termasuk mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.