BANGKAPOS.COM -- Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Bangka Belitung tahun 2026?
Adakah kenaikan upah buruh di Bangka Belitung tahun depan?
Ketentuan penghitungan UMP tahun 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
PP ini mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, sebelum menetapkan aturan tersebut, Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari sejumlah pihak, terutama serikat buruh.
“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
Indeks alfa merupakan parameter yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah tidak ditetapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Sebagai gambaran, berdasarkan data BPS, berikut data pertumbuhan ekonomi Babe (y-on-y) berdasarkan Triwulan:
Bagaimana inflasi Babel pada 2025?
Per November 2025, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat mengalami inflasi y-on-y sebesar 2,87 persen.
Adapun data per inflasi Babel y on y per Desember 2025 diketahui belum dirilis.
Sementara faktor alfa sebagai bagian dari pengali dalam formulasi UMP 2026 akan dikaji dan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) yang berisi Dinas Tenaga Kerja (sebagai koordinator), Badan Pusat Statistik (BPS), dan instansi pemerintah daerah lainnya, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Selanjutnya, faktor alfa rekomendasi dari Dewan Pengupahan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara resmi sebagai bagian dari perhitungan UMP 2026 yang ditenggat untuk diumumkan paling lama pada 24 Desember 2025.
Gambaran data tersebut bisa menjadi bayangan Anda dalam menaksir berapa kenaikan UMP 2026 di Bangka Belitung.
Pemerintah telah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum dalam PP Pengupahan, yakni:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Berdasarkan formula tersebut, dilakukan simulasi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia dengan menggunakan UMP 2025 sebagai acuan.
Simulasi ini menghitung kenaikan upah dengan asumsi inflasi sebesar 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, serta indeks alfa 0,7.
Dengan asumsi tersebut, estimasi kenaikan UMP berada di kisaran 6,5 persen. Meski demikian, simulasi ini bersifat nasional dan hanya menjadi gambaran awal.
Besaran UMP 2026 di setiap provinsi pada akhirnya dapat berbeda, karena penetapan resminya tetap ditentukan oleh gubernur masing-masing berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah.
Berikut prediksi UMP 2026 di setiap provinsi berdasarkan simulasi perhitungan tersebut:
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, Darusman memprediksi kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 3 hingga mendekati 4 persen, sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
“Kalau kita lihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Bangka Belitung, perkiraannya sekitar 3 persen, bisa mendekati 4 persen. Tapi kalau sampai di atas 5 persen, kemungkinan itu kecil,” ujarnya , Rabu (3/12/2025) lalu.
Sementara sejumlah buruh berharap ada kenaikan upah yang lebih tinggi.
Nugroho, salah satu pekerja penerima upah UMP di Pangkalpinang, mengungkapkan bahwa biaya hidup saat ini semakin meningkat, sementara pendapatan masih terbatas.
“Semoga bisa naik lebih tinggi. Sekarang harga ayam mahal, kebutuhan sehari-hari naik, tapi gaji segitu-gitu saja. Cicilan jalan terus,” ucapnya.
(Bangkapos.com/Kompas.com)