Siapa Jaksa RZ Kena OTT KPK Dugaan Kasus Suap Pemerasan Warga Asing, Tugas di Kejati Banten
December 18, 2025 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Siapa jaksa RZ yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa RZ ditangkap KPK pada Rabu (17/12/2025) bersama empat orang lainnya.

Jaksa tersebut diduga menerima suap dari seorang pengacara untuk memuluskan perkara yang berkaitan dengan izin atau permasalahan TKA.

Terkait siapa sosok jaksa RZ, identitasnya belum disebutkan secara gamblang. 

Namun jaksa yang terjaring dalam operasi tersebut disebut-sebut merupakan seorang Jaksa Fungsional berinisial RZ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 

Diduga Terseret Kasus Suap Pemerasan Warga Asing

Operasi senyap dilakukan tim penindakan KPK sejak Rabu (17/12/2025) malam di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. 

Baca juga: Sosok H Maman, Anaknya Dibunuh di Rumah Mewah di Cilegon, Pengusaha Sekaligus Dewan Pakar PKS

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya lima orang yang terdiri dari unsur aparat penegak hukum dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi dihimpun, oknum jaksa yang ditangkap diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Selain jaksa, seorang pengacara juga dikabarkan ikut digelandang ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten."

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun pula, penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap atau pemerasan dalam pengurusan perkara yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Banten. 

Oknum jaksa tersebut disinyalir main mata dengan pihak pengacara untuk memuluskan persoalan hukum terkait izin atau pengawasan TKA.

Hingga saat ini, status hukum kelima orang yang diamankan masih sebagai terperiksa. 

Baca juga: Sosok Viviana Kumalasari Wakil Direktur Utama BRI yang Baru, Jejak Karier Mentereng, Lulusan S1 IPB

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka dari pihak-pihak yang terjaring operasi tersebut.

KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi untuk membeberkan kronologi lengkap, barang bukti uang yang disita, serta konstruksi perkara dalam waktu dekat.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Dari lima orang yang diamankan, salah satunya adalah oknum jaksa fungsional berinisial RZ yang bertugas di Kejati Banten.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Oknum jaksa tersebut diduga menerima suap dari seorang pengacara untuk memuluskan perkara yang berkaitan dengan izin atau permasalahan TKA.

Selain Jaksa RZ, empat orang lainnya yang ikut terjaring dalam OTT ini belum diungkap secara rinci oleh KPK.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengaku belum menerima laporan resmi terkait detail penangkapan ini karena sedang menjalankan tugas di luar kantor saat operasi berlangsung.

Pimpinan KPK lainnya seperti Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, serta Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu juga belum memberikan pernyataan resmi meskipun telah dihubungi wartawan.

KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di semua lini, tanpa pandang bulu.

Dengan OTT ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk di dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.

Jalani Pemeriksaan Intensif di Gedung KPK

Para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut dilaporkan telah digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi.

OTT menggemparkan warga Banten karena diduga oknum yang ditangkap adalah aparat penegak hukum (APH). 

Oknum APH disebut terjaring praktik pemerasan atau menerima suap dari seorang pengacara untuk memuluskan perkara yang berkaitan dengan izin atau permasalahan TKA.

Dikabarkan, oknum jaksa yang ikut terjaring dalam operasi tersebut disebut-sebut merupakan seorang Jaksa Fungsional berinisial RZ.

Jaksa tersebut bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 

(Bangkapos.com/TribunMedan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.