BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Ibrahim Arief, mantan anak buah Nadiem Makarim saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Menduduki jabatan di pemerintahan, Nadiem Makarim menjadikan Ibrahim Arief sebagai konsultan di Kemendikbudristek.
Ibrahim Arief digaji Rp 163 juta per bulan oleh Nadiem saat menjabat sebagai tenaga konsultan di kementerian tersebut.
Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek), di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta nett per bulan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Ibrahim direkrut sebagai konsultan teknologi untuk tim teknologi bernama WArtek, oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, pada 2 Desember 2019.
Dikutip dari akun LinkedIn-nya, Ibrahim Arief merupakan lulusan Sarjana Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2008.
Ia kemudian melanjutkan studi S2 di University of Eastern Finland pada 2011.
Lima tahun berselang, tepatnya pada 2016, Ibrahim meraih gelar Doktor dari Hogskolen i Gjovik di Norwegia.
Ibrahim mengawali kariernya setelah lulus S1 dari ITB sebagai Lead Backend Engineer di PT ValueStream International.
Lulus S2, ia bekerja di Almende di Belanda sebagai Software Engineer hingga 2013.
Pada 2014, Ibrahim pindah bekerja ke bol.com sebagai Senior Software Engineer selama dua tahun.
Dari bol.com, ia pulang ke Indonesia dan bergabung bersama Bukalapak menjadi VP of Engineering sampai 2019.
Ibrahim juga pernah menjadi bagian dari OVO, namun hanya tiga bulan, terhitung Oktober-Desember 2019.
Setelahnya, ia menjadi konsultan teknologi dan konsultan individu untuk Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Selesai menjadi konsultan di Kemendikbudristek, Ibrahim bergabung bersama GovTech Edu sebagai Chief Technology Officer sampai Juli 2024.
Ia kemudian bergabung dengan Asah AI sebagai Co-Founder dan CTI mulai Agustus 2024 sampai Juni 2025.
Pada 2024, Ibrahim pernah masuk dalam jajaran Fortune 40 Under 40 Indonesia.
Pertengahan 2025, Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Ia diduga telah merencanakan pengadaan Chromebook bersama Nadiem sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019.
Kemudian, pada 17 April 2020, Ibrahim mendemonstrasikan laptop berbasis Chromebook itu kepada tim teknis pada saat Zoom meeting.
Kemudian, tim teknis membuat kajian kedua dan di situ sudah tercantum soal perangkat laptop berbasis Chromebook.
Meski menjadi tersangka, Ibrahim tidak ditahan. Ia berstatus sebagai tahanan kota sebab sakit jantung kronis.
Ibam memiliki peran yang cukup kompleks dalam perkara ini.
Ia merupakan salah satu pihak yang terlibat sejak awal proses perencanaan hingga pengadaan.
Pada tanggal 22 Januari 2020, Ibam melakukan kajian terhadap sejumlah perangkat keras berupa laptop untuk dijadikan bantuan TIK kepada sekolah.
Dalam rancangan awal, setiap sekolah akan mendapatkan 20 laptop dengan harga per unit maksimal Rp 8 juta.
Ibam pun ditugaskan untuk membandingkan data-data beberapa produk hingga mengecek harga ke distributor.
“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud,” lanjut jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dalam paparan itu, Ibam menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk beberapa aplikasi Kemendikbud.
Ia juga menyinggung bahwa personal computer (PC) berbasis sistem operasi Windows masih dibutuhkan di sekolah.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘YOU MUST TRUST THE GIANT,’” kata jaksa.
Kajian-kajian yang dibuat Ibam telah mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook.
Proses selanjutnya menggunakan kajian Ibam sebagai landasan hingga akhirnya laptop Chromebook memenangkan pengadaan digitalisasi pendidikan ini.
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)