TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung menertibkan pedagang ikan yang berjualan di kios kuliner yang berada di Pelabuhan Lama, Kamis (18/12/2025).
Pelabuhan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) ini merupakan pusat mobilitas transportasi air atau speedboat reguler sebelum akhirnya pindah ke Pelabuhan Keramat Tideng Pale.
Meskipun sudah tidak lagi difungsikan sebagai tempat mobilitas penumpang speedboat reguler, Pelabuhan Lama ini masih aktif digunakan untuk bongkar muat barang maupun naik turun penumpang speedboat non reguler.
Kasi Sarpras dan Pengembangan Dishub Tana Tidung, Asriani mengungkapkan penertiban para pedagang ikan ini turut melibatkan Satpol PP sebagai OPD penegak peraturan daerah.
"Kami dari dinas perhubungan hari ini melakukan penertiban penjual ikan di area pelabuhan Tideng Pale atau yang biasa kita kenal Pelabuhan Lama dengan melibatkan teman-teman dari Satpol PP," ungkap Asriani saat ditemui di lokasi penertiban.
"Ini kami sudah tiga kali penertiban tapi masih juga berjualan sehingga kami menyampaikan kepada Satpol PP untuk membantu kami melakukan penertiban lagi tujuan kami adalah baik untuk keindahan pelabuhan," bebernya.
Baca juga: BREAKING NEWS Pedagang Ikan di Pelabuhan Tana Tidung Ditertibkan, Sempat Beradu Mulut dengan Petugas
Ia juga menyebutkan fasilitas kios yang digunakan pedagang di Pelabuhan Lama ini diberikan Dishub Tana Tidung secara gratis.
Namun pedagang hanya boleh menjual makanan jadi agar masyarakat atau penumpang yang menunggu keberangkatan tidak perlu jauh untuk beristirahat.
"Mereka ini juga yang berjualan di Pelabuhan kami fasilitasi secara gratis bahkan uang kebersihan dan sebagainya kami yang membayar tapi bukan untuk berjualan ikan karena ini khusus untuk jualan makanan saja," tegas Asriani.
Dishub juga enggan merespons keluhan para penjual ikan yang mengaku dimintai biaya sewa Rp700 ribu per bulan.
"Kalau misal ada dari mereka yang mengaku harus membayar hingga Rp700 ribu per bulan itu bukan tanggung jawab kami karena kami tidak ada memungut biaya apapun dan bisa jadi mereka membayar sewa itu kepada pengguna fasilitas sebelumnya yang dipindah tangankan ke mereka," tuturnya.
Asriani juga membantah penertiban pedagang ikan ini sebagai tindakan represif.
Menurutnya Dishub Tana Tidung hanya membantu mengamankan dagangan ikan ke lokasi yang lebih sesuai yaitu lapak dagangan yang ada di Pasar Imbayud Taka.
"Kami lakukan penertiban dengan cara membantu mengamankan dagangannya yang berupa ikan-ikan segar untuk pindah ke lokasi di pasar basah dan sekarang sudah difungsikan di tempatnya," katanya.
Asriani menjelaskan penertiban ini dilakukan untuk menjaga kebersihan area pelabuhan khususnya di tempat yang seharusnya menjadi ruang tunggu calon penumpang.
Namun satu kios yang seharusnya digunakan untuk berjualan kuliner di pelabuhan ini, justru digunakan untuk berjualan selain makanan jadi.
"Di area itu digunakan satu ruas oleh pedagang ikan sehingga kami melakukan pembersihan penertiban agar kelihatan nyaman dan bersih," ujar Asriani.
Ia berharap penjual ikan dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia di Pasar Imbayud Taka yang menjadi salah satu pusat perputaran ekonomi di Kabupaten Tana Tidung khususnya wilayah Kecamatan Sesayap.
"Jadi kami mengharapkan bagi masyarakat yang ingin berjualan ikan silakan berjualan akan tetapi dialokasikan di Pasar Imbayud Taka," harapnya.
(*)
Penulis : Rismayanti