Pengakuan Mengejutkan Ammar Zoni, Disetrum dan Dipaksa Mengaku Edarkan Narkoba
December 18, 2025 10:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pengakuan mengejutkan Ammar Zoni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/12/2025) menjadi sorotan.

Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi itu, Ammar Zoni justru menyampaikan pengakuan mengejutkan. Ia mengatakan telah terjadi penganiayaan untuk memaksanya mengaku mengedarkan narkoba.

"Kita (lima terdakwa) di bawah tekanan, dipukul, dan disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ujar Ammar Zoni, dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/12/2025). 

Hal ini berawal saat jaksa penuntut umum menghadirkan saksi seorang anggota Polri bernama Arif Budiyanto. Arief dalam kesempatan tersebut menjelaskan asal usul pengungkapan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni cs.

Menurut dia, pengungkapan bermula dari informasi petugas Rutan Salemba pada Jumat, 3 Januari 2025. Saat itu diamankan dua warga binaan karena ditemukan narkotika.

Polisi kemudian mendatangi Rutan Salemba dan menerima barang bukti sabu yang ditemukan di kamar warga binaan tersebut. Dari hasil interogasi, polisi mengembangkan perkara ke sejumlah pihak lain di dalam Rutan hingga akhirnya mengarah kepada Ammar Zoni.

Setelah menjelaskan hal tersebut, Arif Budiyanto pun mendapat pertanyaan dari Ammar Zoni. Ammar Zoni yang duduk bersama kuasa hukumnya sempat bertanya kepada Arief soal proses pemeriksaan terhadap para terdakwa saat menjalani proses penyidikan.

Ammar Zoni mempertanyakan soal ada kekerasan atau tidak saat para terdakwa menjalani proses pemeriksaan. Menjawab hal tersebut, Arief menegaskan bila tidak ada kekerasan saat proses pemeriksaan.

“Bapak disumpah loh, ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman?” tanya Ammar Zoni kembali.

Arief pun memastikan tidak ada penyetruman seperti yang ditanyakan Ammar Zoni. Tak puas, Ammar Zoni mencecar Arief dengan sejumlah pertanyaan.  

Ia bahkan menyinggung akan membawa rekaman CCTV ke persidangan. 

“Tidak ada penyetruman? Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini kami berlima (terdakwa), kita bisa minta tolong yang mulia dihadirkan CCTV yang mulia, karena di situ ada CCTV. Kita (lima terdakwa) di bawah tekanan, dipukul, dan disetrum, dipaksa untuk mengaku," kata dia. 

Meskipun dicecar Ammar Zoni, Arief tetap bertahan pada keterangannya bahwa polisi tidak melakukan kekerasan saat memeriksa Ammar Zoni dkk.

Menyikapi hal itu, Ammar Zoni pun meminta agar hakim menghadirkan CCTV yang merekam saat para terdakwa diperiksa penyidik.

“Makanya kami meminta untuk dihadirkan CCCTV yang mulia, dari pihak Rutan tadi kan bilangnya tanggal 3 Januari, di situ ada CCTV, enggak akan mungkin kalau enggak ada CCTV,” ucap Ammar Zoni.

Periksa 6 Saksi

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Dua orang saksi merupakan penjaga rumah tahanan (Rutan) dan sisanya adalah polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di dalam Rutan.

Para saksi yang dihadirkan  menyampaikan keterangan kronologi terungkapnya transaksi Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba.

Ammar Zoni disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang kini buron, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam Rutan. Ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat secara melawan hukum dalam peredaran narkotika. 

Perbuatan tersebut meliputi menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Jaksa menyebut, praktik jual beli narkotika tersebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Terdakwa dalam kasus ini adalah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Jaksa menjerat Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.