TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Polresta Manado menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang menewaskan Jimmy Mamahit (38) ASN Pemkot Manado, Kamis (18/12/2025).
Kasus ini terjadi di kediaman korban, Perumahan Pandu Lestari, Lingkungan 3, Kecamatan Bunaken, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 12 Desember 2025 lalu.
Tersangka dalam kasus ini yakni FT (17) yang diketahui sudah lama kenal dengan korban.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, mengungkapkan bahwa motif di balik kasus ini adalah rasa sakit hati dan dendam.
Kejadian bermula saat keduanya berpesta miras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka saat mereka sedang mengonsumsi minuman keras (miras) bersama.
Tersangka yang awalnya sama-sama mengonsumsi minuman keras dengan korban, meminta izin atau pamit pulanglah ke rumahnya, dan oleh korban tersangka diberikan uang Rp 200 ribu.
"Namun korban mengatakan kepada tersangka: kita mau kasih duit 500 ribu pa ngana tapi bawa ngana pe mama ka mari (saya akan beri kamu Rp 500 ribu tapi bawa ibumu ke sini," terang Kapolres dalam rilis pers di Markas Polresta Manado.
Tersulut emosi, FT menuju dapur dan mengambil sebuah kayu (dodutu) sepanjang 90 cm.
Ia kemudian memukul kepala korban sebanyak 8 kali di ruang tamu.
Tak berhenti di situ, tersangka sempat mencuci kayu tersebut untuk menghilangkan jejak darah, lalu mengambil sebilah pisau dapur.
Tersangka kembali ke ruang tamu dan menikam punggung korban sebanyak 3 kali.
Terakhir, tersangka kembali memukul kepala korban dengan kepalan tangan sebanyak 5 kali sebelum akhirnya melarikan diri.
Usai memastikan kondisi korban, FT membawa kabur sejumlah barang milik korban.
Yakni, satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc beserta STNK dan satu unit handphone Oppo A78.
Kemudian Jam tangan dan tas selempang milik korban.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Manado bergerak cepat melakukan pengejaran.
Kurang dari 30 jam setelah kejadian, FT berhasil diringkus pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
"Tersangka diamankan di kediaman pacarnya di Desa Molompar Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara," tambah Kombes Pol Irham Halid yang didampingi Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto.
FT dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kapolresta.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>