Kajati Kaltara Tegaskan Pidana Kerja Sosial tak Berlaku untuk Koruptor
December 19, 2025 01:14 AM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penerapan Pidana Kerja Sosial akan segera diberlakukan di Indonesia mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (18/12/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan, menegaskan Pidana Kerja Sosial tidak berlaku untuk tindak pidana berat, termasuk koruptor yang terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Kalau tindak pidana berat tentu tetap dikenakan pidana penjara. Jadi ada parameter yang jelas, tidak serta-merta semua perkara bisa kerja sosial," tegasnya.

Baca juga: 3 Manfaat Pidana Kerja Sosial, Bakal Segera Diterapkan di Kaltara

Menurut Yudi, Pidana Kerja Sosial hanya dapat dijatuhkan untuk perkara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jenis perkara yang berpotensi dikenakan pidana ini antara lain:

  1. Tindak pidana ringan
  2. Dilakukan pertama kali
  3. Tidak menimbulkan korban atau cacat permanen
  4. memiliki dampak sosial yang masih bisa dipulihkan.

"Misalnya kasus pencurian ringan, pelaku baru pertama kali, tidak menimbulkan kerugian besar, itu bisa menjadi pertimbangan oleh Hakim," ujar Kajati Kaltara.

Yudi menjelaskan, Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu jenis pidana baru selain pidana penjara dan pidana denda, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pidana Kerja Sosial ini merupakan salah satu jenis pidana baru selain pidana penjara dan pidana denda. Jadi sekarang ada tiga pilihan pidana yang bisa diputuskan oleh hakim," katanya.

Ia menambahkan, penerapan Pidana Kerja Sosial sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif, yang lebih mengedepankan pemulihan daripada pembalasan.

"Orientasinya bukan lagi retributif, tapi restoratif. Bagaimana pelaku bisa bertanggung jawab, memperbaiki kesalahannya, dan kembali diterima oleh masyarakat," jelasnya.

TIDAK UNTUK KORUPTOR – Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yudi Indra Gunawan meneken Memorandum of Understanding (MoU) tentang penerapan Pidana Kerja Sosial, di Kantor Gubernur, Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, Kamis (18/12/2025). Kajati Kaltara menegaskan Pidana Kerja Sosial tidak berlaku untuk tindak pidana berat, termasuk koruptor yang terjerat tindak pidana korupsi.
TIDAK UNTUK KORUPTOR – Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yudi Indra Gunawan meneken Memorandum of Understanding (MoU) tentang penerapan Pidana Kerja Sosial, di Kantor Gubernur, Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara, Kamis (18/12/2025). Kajati Kaltara menegaskan Pidana Kerja Sosial tidak berlaku untuk tindak pidana berat, termasuk koruptor yang terjerat tindak pidana korupsi. (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)

Baca juga: Teken MoU Bersama Kejati, Gubernur Zainal Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kaltara

Penerapan di Kaltara

Melalui MoU yang ditandatangani bersama Pemprov Kaltara serta pemerintah kabupaten/kota, lokasi pelaksanaan kerja sosial nantinya akan berada di bawah koordinasi kejaksaan.

"Bisa ditempatkan di kantor kejaksaan, fasilitas umum, atau tempat lain yang ditentukan bersama pemerintah daerah," ujar Kajati Kaltara.

Meski demikian, Yudi menegaskan pidana ringan bukan berarti tanpa hukuman. Dalam beberapa perkara, pidana denda tetap diberlakukan, seperti pelanggaran lalu lintas.

"Pidana ringan bukan berarti bebas. Tetap ada sanksinya, bisa denda, bisa kerja sosial, tergantung kategorinya," jelasnya.

Di Kaltara sendiri, potensi perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif cukup banyak. Selama ini, restorative justice (RJ) sudah berjalan, dan dengan adanya Pidana Kerja Sosial, pilihan penyelesaian perkara akan semakin luas dan lebih humanis.

"Kasusnya ada, dan sejauh ini RJ juga sudah berjalan. Dengan adanya Pidana Kerja Sosial ini, ke depan akan semakin memperluas pilihan penyelesaian perkara yang lebih humanis," pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.