TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penerapan Pidana Kerja Sosial akan segera diberlakukan di Indonesia mulai Januari 2026.
Kebijakan ini menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (18/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan, menegaskan Pidana Kerja Sosial tidak berlaku untuk tindak pidana berat, termasuk koruptor yang terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kalau tindak pidana berat tentu tetap dikenakan pidana penjara. Jadi ada parameter yang jelas, tidak serta-merta semua perkara bisa kerja sosial," tegasnya.
Baca juga: 3 Manfaat Pidana Kerja Sosial, Bakal Segera Diterapkan di Kaltara
Menurut Yudi, Pidana Kerja Sosial hanya dapat dijatuhkan untuk perkara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jenis perkara yang berpotensi dikenakan pidana ini antara lain:
"Misalnya kasus pencurian ringan, pelaku baru pertama kali, tidak menimbulkan kerugian besar, itu bisa menjadi pertimbangan oleh Hakim," ujar Kajati Kaltara.
Yudi menjelaskan, Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu jenis pidana baru selain pidana penjara dan pidana denda, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pidana Kerja Sosial ini merupakan salah satu jenis pidana baru selain pidana penjara dan pidana denda. Jadi sekarang ada tiga pilihan pidana yang bisa diputuskan oleh hakim," katanya.
Ia menambahkan, penerapan Pidana Kerja Sosial sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif, yang lebih mengedepankan pemulihan daripada pembalasan.
"Orientasinya bukan lagi retributif, tapi restoratif. Bagaimana pelaku bisa bertanggung jawab, memperbaiki kesalahannya, dan kembali diterima oleh masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Teken MoU Bersama Kejati, Gubernur Zainal Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kaltara
Melalui MoU yang ditandatangani bersama Pemprov Kaltara serta pemerintah kabupaten/kota, lokasi pelaksanaan kerja sosial nantinya akan berada di bawah koordinasi kejaksaan.
"Bisa ditempatkan di kantor kejaksaan, fasilitas umum, atau tempat lain yang ditentukan bersama pemerintah daerah," ujar Kajati Kaltara.
Meski demikian, Yudi menegaskan pidana ringan bukan berarti tanpa hukuman. Dalam beberapa perkara, pidana denda tetap diberlakukan, seperti pelanggaran lalu lintas.
"Pidana ringan bukan berarti bebas. Tetap ada sanksinya, bisa denda, bisa kerja sosial, tergantung kategorinya," jelasnya.
Di Kaltara sendiri, potensi perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif cukup banyak. Selama ini, restorative justice (RJ) sudah berjalan, dan dengan adanya Pidana Kerja Sosial, pilihan penyelesaian perkara akan semakin luas dan lebih humanis.
"Kasusnya ada, dan sejauh ini RJ juga sudah berjalan. Dengan adanya Pidana Kerja Sosial ini, ke depan akan semakin memperluas pilihan penyelesaian perkara yang lebih humanis," pungkasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu