10 Jam Periksa, Arinal Djunaidi Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejati Lampung
December 19, 2025 01:18 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung terkait kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kejati Lampung memastikan, jika Arinal kembali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp271 miliar tersebut.

Adapun pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan penyidik di kantor Kejati Lampung sejak Kamis (18/12/2025) siang.

PT Lampung Energi Berjaya (LEB) adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Perusahaan ini bergerak di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).

Kepastian tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

"Arinal diberikan 20 pertanyaan dalam agenda pemeriksaan saksi," kata Armen Kamis malam.

Armen pun mengucapkan terima kasihnya, lantaran Arinal telah memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Lampung.

"Jadi dilakukan sekitar 10 jam, dari siang hingga pukul 20.00 WIB," ucap Armen. 

Menurut Armen, Arinal sebelumnya sempat tidak bisa hadir sebanyak dua kali pemanggilan. Sayangnya, Armen tidak menjelaskan, alasan Arinal berhalangan hadir tersebut.

Disinggung terkait pemanggilan kembali Arinal, Armen menegaskan, hal tersebut menjadi wewenang bagi penyidik, dengan melihat perkembangan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lainnya.

"Sehingga pemberkasan dapat diselesaikan dan perkara dapat kami tingkatkan ke tahapan selanjutnya," tandas Armen.

Saat ini, ucap Armen, pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Bantah Diperiksa

Sebelumnya, Arinal Djunaidi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung terkait kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Baca juga: Bantah Diperiksa, Arinal Djunaidi Klaim hanya Teruskan Data yang Belum Lengkap

Namun, Arinal membantah jika ia kembali diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung.

Mantan Ketua KONI Lampung tersebut mengaku, jika ia hanya menyerahkan data-data yang belum lengkap dari pemeriksaan sebelumnya.

PT Lampung Energi Berjaya (LEB) adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Perusahaan ini bergerak di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).

Pantauan Tribunlampung.co.id di kantor Kejati Lampung, Kamis (18/12/2025) malam, Arinal tampak tengang saat bertemu awak media.

Memegang map berwarna pink, Arinal terlihat terburu-buru masuk ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam bernopol BE1267ALN, yang sudah menunggunya.

Sembari berjalan menuju mobil, Arinal yang datang didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, membantah, jika ia kembali diperiksa penyidik kejati.

"Jadi saya meneruskan laporan atau data-data yang belum lengkap kepada penyidik Kejati Lampung," kata Arinal, Kamis malam. 

Disinggung terkait panggilan sebelumnya yang tak dihadiri alias mangkir, suami Riana Sari tersebut mempersilakan awak media menanyakan ke penyidik.

"Silakan tanyakan ke penyidik," ucap Arinal. 

Di tempat yang sama, Ana Sofa Yuking menambahkan, kliennya hanya menambahkan beberapa keterangan yang kurang diminta penyidik.

"Jadi Pak Arinal ditanya lagi penyidik dan itu sudah selesai. Kalau apa yang ditanya (materi pertanyaan) kepada Pak Arinal, silakan tanya ke penyidik," jelas Ana. 

Ana pun meluruskan narasi kliennya mangkir dari panggilan penyidik Kejati, sebelumnya.

"Beliau (Arinal) sakit dan harus dilakukan pemeriksaan jantung, beliau kan ada keluhan sedikit jantungnya," tutur Ana.

Ana pun menegaskan, kedatangan Arinal tersebut hanya mengonfirmasi dokumen yang ada.

"Jadi hanya konfirmasi ulang saja dokumen-dokumennya, setelah ini ya insya Allah sudah beres semuanya," tandas Ana.

Diperiksa 10 Jam Lebih

"Kami juga telah melakukan tindakan pemeriksaan pada Rabu (3/9/2025) di rumah ARD. (Pemeriksaan) sudah sejak pukul 11.00 WIB, dan sekarang masih diperiksa," kata Armen, Kamis malam.

Armen juga mengatakan, jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah ARD di kawasan Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).

Namun demikian, Armen belum mengungkap secara detail, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama ARD tersebut.

"Jadi ARD ini selaku mantan kepala daerah dan selaku kuasa pemilik modal (KPM) PT Lampung Energi Berjaya (LEB)," tandas Armen.

Sita Sejumlah Aset

Dari hasil penggeledahan di rumah Arinal, penyidik Kejati Lampung menyita sejumlah aset dan barang berharga dengan total nilai lebih dari Rp38,5 miliar.

Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025), merinci barang sitaan tersebut, yakni, 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, dan 29 sertifikat tanah senilai Rp28,04 miliar.

“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” ujar Armen, Kamis malam.

Arinal Bantah Aset Disita

Sementara itu, Arinal Djunaidi membantah, jika Kejati Lampung melakukan penyitaan terhadap asetnya. Arinal memastikan, tidak ada penyitaan aset senilai Rp38 miliar.

"Tidak ada (aset disita), tidak ada," sebut Arinal Djunaidi saat diwawancarai seusai pemeriksaan di depan gedung Pidsus Kejati Lampung, Jumat (5/9/2025) dini hari. 

Arinal menuturkan, kehadirannya ke Kejati Lampung hanya untuk memberi penjelasan tentang partisipasi dana PI.

"Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sekitar Rp190 miliar," kata Arinal.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.