TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang, mengaku dizalimi dalam kasus pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) senilai Rp48,6 juta. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Julham pernah membuat pengakuan diperas oleh Kanit Tipikor Polres Siantar Ipda Lizar Hamdani dalam kasus yang menjeratnya.
Julham dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dan divonis satu tahun, Kamis (18/12).
Diwawancarai usai mendengarkan keputusan hakim, Julham mengaku bila dia dizalimi dalam perkara yang menjeratnya. "Hasil dari persidangan saya, saya sangat menyesalkan atas penzaliman kepada saya," ucapnya didampingi tim penasihat hukumnya.
Menurut Julham, perkara yang menjeratnya bukan tindak korupsi. Kepada yang menzaliminya, Julham mengingatkan karma. Namun Julham tak menyebut siapa yang dia maksud.
"Tapi percayalah, hukum karma pasti berjalan kepada mereka yang menzalimi saya. Karena, saya perbuat saya rasa tidak ada yang disebut tipikor dalam perkara saya. Tuhan tidak pernah tidur terhadap mereka yang menzalimi saya," ujar Julham.
Selain hukuman 1 tahun penjara, Julham juga didenda sejumlah Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang dipimpin Muhammad Kasim.
Julham dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tak Tahan Tersangka dari Ciputraland
Sementara itu tim penasihat hukum (PH) terdakwa Julham Situmorang berencana melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis yang dijatuhkan hakim. "Kita bisa saja sepakat untuk tidak sependapat, tapi kita tetap menghormati putusan hakim," ujar Sri Falmen Siregar, saat diwawancarai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan seusai sidang putusan, Kamis (18/12).
Menurutnya, vonis majelis hakim dipimpin Muhammad Kasim bukan tidak adil, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan bukan perbuatan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Bukan tidak adil (vonisnya), melainkan pertimbangannya lebih ke pungli, tapi harusnya bukan tipikor. Jadi, pungli itu bukan tipikor menurut kami," kata Falmen.
Senada dengan Falmen, Wilter Sinuraya yang juga PH juga mengaku menghormati putusan hakim. Kendati demikian, pihaknya tetap meminta kliennya yang merupakan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar dibebaskan. "Kami dari PH atas putusan tadi tentu kita menghormati. Tapi, sesuai dengan nota pembelaan (pleidoi), kita menyampaikan permohonan bebas," ujarnya.
PH lainnya, Imanuel Sembiring, menuturkan hingga saat ini pihaknya tetap meyakini kliennya tidak melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Meskipun begitu, ia pun menghormati putusan hakim.
"Pada dasarnya kami sampai saat ini tetap berkeyakinan klien kami tidak melakukan tipikor sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami. Namun demikian, kami menghargai sepenuhnya penilaiaan hakim dalam melihat perkara ini. Selanjutnya kami akan coba mempelajari dan mempertimbangkan terkait upaya hukum selanjutnya," katanya. (cr17/Tribun-Medan.com)