TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebutkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berada di atas Upah Minimum Kota (UMK) Semarang.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono.
Diketahui, pada 10 Desember 2025 lalu Wali Kota Semarang telah melantik sebanyak 2.354 orang PPPK paruh waktu.
Baca juga: Di Balik Angka Rp 750 Ribu, Ada Nafas Lega PPPK Paruh Waktu Pemkab Jepara
Menurut Djoko, PPPK paruh waktu digaji melalui komponen belanja barang dan jasa, dengan besaran yang ditentukan oleh kemampuan masing-masing pemerintah daerah.
"Untuk Kota Semarang, Alhamdulillah 2.354 PPPK paruh waktu yang diangkat minggu lalu itu gajinya di atas UMK Kota Semarang dan tidak berkurang dari tahun 2025.
Dan Insyaallah ketika nanti ada kenaikan UMK berapa persen, nanti ikut kenaikannya juga akan mengikuti," jelas Joko kepada Tribun Jateng.
Dia menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan status tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini adalah komitmen dari pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan nonASN, menjadi ASN dan setelah ini tidak ada lagi nonASN yang bekerja di instansi pemerintah mana pun, baik pusat maupun daerah," jelas Joko.
Joko menyebutkan, sebelumnya Pemkot Semarang telah mengangkat sekitar 2.600 non-ASN menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan pelantikan tahap berikutnya ini, total non-ASN yang diangkat menjadi ASN hampir seluruhnya tertuntaskan.
Namun demikian, Joko mengakui masih ada sekitar 150 non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi PPPK karena belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun saat pendaftaran.
Untuk menyikapi hal tersebut, Pemkot Semarang mengambil solusi dengan mekanisme penyedia jasa perorangan atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Yang jelas komitmen kita, Pemerintah Kota Semarang tidak memberhentikan nonASN yang dulu jumlahnya 4.900-an itu, tidak diberhentikan satu pun. Kalau ada, mereka yang berhenti karena kemauan sendiri ya, itu hak mereka," imbuhnya.
Joko juga menyinggung peluang PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Menurutnya, hal itu sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan ketentuan batas maksimal belanja pegawai.
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, APBD itu dibatasi maksimal 30 persen untuk belanja pegawai.
Kota Semarang bagaimana? Kondisi hari ini APBD kita yang digunakan untuk belanja pegawai adalah 29,58?n itu masih di bawah angka maksimalnya," jelasnya.
Baca juga: Dari Gaji Ratusan Ribu Perbulan hingga SK PPPK Paruh Waktu, Air Mata Bahagia Pegawai Pemkab Jepara
Ia menegaskan, jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan APBD Kota Semarang meningkat sehingga tersedia ruang fiskal di bawah batas 30 persen tersebut, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu menurutnya sangat dimungkinkan.
"Ketika PAD kita meningkat, APBD kita meningkat, maka akan seiring juga ada peningkatan jumlah rupiah yang bisa digunakan untuk belanja pegawai.
Ketika ada spelling di bawah 30 % yang cukup untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, kenapa tidak? Itu juga dimungkinkan dengan catatan rasio belanja pegawai kita tidak boleh lebih dari 30 % ," imbuhnya. (idy)