TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Paser 2026 dipastikan berlaku per 1 Januari 2026.
UMK Paser 2026 akan diumumkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada akhir 2025.
Besaran UMK Paser 2026 diprediksi naik 5-10 persen.
Sebelumnya, UMK Paser 2025 ditetapkan sebesar Rp3.591.565.
Jika UMK Paser 2026 naik antara 5–10 persen, maka kisaran nominal akhirnya berada di Rp3,7 juta ke Rp3,9 juta.
Sebagai informasi, kenaikan UMK dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Jika pada tahun 2026 terjadi kenaikan antara 5–10 persen, berikut simulasi besaran kenaikan dan nominal akhirnya:
• UMK Mahakam Ulu 2026 Terbaru: Cek Gaji Minimum Pekerja Estimasi Naik 5-10 Persen Sampai Rp4,4 Juta
Kenaikan 5 persen
tambahan Rp179.578
nominal akhir Rp3.771.143
Kenaikan 6 persen
tambahan Rp215.494
nominal akhir Rp3.807.059
Kenaikan 7 persen
tambahan Rp251.410
nominal akhir Rp3.842.975
Kenaikan 8 persen
tambahan Rp287.325
nominal akhir Rp3.878.890
Kenaikan 9 persen
tambahan Rp323.241
nominal akhir Rp3.914.806
Kenaikan 10 persen
tambahan Rp359.156
nominal akhir Rp3.950.721
• Update UMK Kutai Timur 2026: Cek Gaji Minimum Pekerja Estimasi Naik 5-10 Persen Jadi Rp4,2 Juta
2021 = Rp3.348.000
2022 = Rp3.348.000 (tidak ada kenaikan)
2023 = Rp3.516.000 (naik Rp168.000 / 5,0 persen)
2024 = Rp3.600.000 (naik Rp84.000 / 2,4 persen)
2025 = Rp3.591.565 (turun tipis Rp8.435 / -0,2 persen dibanding 2024, penyesuaian regulasi)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!