TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa (16/12/2025). Regulasi ini menjadi acuan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa persentase kenaikan upah kini didasarkan pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alfa (0,5 hingga 0,9).
Rumus dan Data Dasar UMP Jabar 2026
Data Dasar Perhitungan (BPS):
Simulasi Kenaikan UMP Jabar 2026 Berdasarkan Nilai Alfa:
Catatan: Angka di atas merupakan simulasi sementara. Keputusan final bergantung pada hasil rapat Tripartit dan pengumuman resmi Gubernur pada 24 Desember 2025.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Temui Buruh Sebelum Tetapkan UMP 2026, Akan Adakan Rapat Tripartit
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan tidak akan terburu-buru menetapkan angka.
Pihaknya akan mengedepankan musyawarah melalui rapat Tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh di Gedung Sate.
"Keputusan dari pusat itu sudah ada. Ya, kita lihat kita bicara bersama buruh. Saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan musyawarah," ujar Dedi Mulyadi, Rabu (17/12/2025).
Disnakertrans Jabar melalui Kabid Hubungan Industrial, Firman Desa, menyatakan Dewan Pengupahan akan bekerja secara maraton mulai Kamis, 18 Desember 2025.