Simulasi UMP Jabar 2026 Pakai Aturan Baru: Naik Mulai Rp100 Ribuan, Cek Perhitungannya di Sini
December 19, 2025 08:36 AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa (16/12/2025). Regulasi ini menjadi acuan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebutkan bahwa persentase kenaikan upah kini didasarkan pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alfa (0,5 hingga 0,9).

Rumus dan Data Dasar UMP Jabar 2026

Data Dasar Perhitungan (BPS):

  • UMP Jabar 2025: Rp 2.191.238
  • Inflasi Jabar (y-on-y): 2,19 persen
  • Pertumbuhan Ekonomi: 5,20 %
  • Rumus PP Baru: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

Simulasi Kenaikan UMP Jabar 2026 Berdasarkan Nilai Alfa:

  • Alfa 0,5: Naik 4,79 % → Estimasi Rp 2.296.198
  • Alfa 0,6: Naik 5,31 % → Estimasi Rp 2.307.593
  • Alfa 0,7: Naik 5,83 % → Estimasi Rp 2.318.987
  • Alfa 0,8: Naik 6,35 % → Estimasi Rp 2.330.382
  • Alfa 0,9: Naik 6,87 % → Estimasi Rp 2.341.776

Catatan: Angka di atas merupakan simulasi sementara. Keputusan final bergantung pada hasil rapat Tripartit dan pengumuman resmi Gubernur pada 24 Desember 2025.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Temui Buruh Sebelum Tetapkan UMP 2026, Akan Adakan Rapat Tripartit

Gubernur Dedi Mulyadi Gelar Rapat Maraton

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan tidak akan terburu-buru menetapkan angka.

Pihaknya akan mengedepankan musyawarah melalui rapat Tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh di Gedung Sate.

"Keputusan dari pusat itu sudah ada. Ya, kita lihat kita bicara bersama buruh. Saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan musyawarah," ujar Dedi Mulyadi, Rabu (17/12/2025).

Jadwal Penetapan UMP Jabar 2026

Disnakertrans Jabar melalui Kabid Hubungan Industrial, Firman Desa, menyatakan Dewan Pengupahan akan bekerja secara maraton mulai Kamis, 18 Desember 2025.

  • Target Pembahasan: Selesai pada Jumat atau Sabtu (19-20 Desember).
  • Pengumuman Resmi: Paling lambat ditetapkan oleh Gubernur pada 24 Desember 2025.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.