TRIBUNJATIM.COM – Kelakuan seorang karyawan toko bangunan berinisial H (47) yang nekat menggelapkan semen di tempatnya bekerja.
Akibat ulah H, toko bangunan ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar.
Hal ini membuat H akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari pada Selasa (16/12/2025).
H ditangkap akibat kasus penggelapan toko bangunan di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Pemilik Toko Bangunan Utang Bayar Semen Rp1,9 M, Ngaku Punya 3 Toko Padahal Cuma 1, Beli 35.776 Sak
Di toko tersebut, H adalah penanggung jawab gudang semen.
Penggelapan stok semen dilakukan H sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan total kerugian mencapai Rp1.247.604.000 atau Rp1,2 miliar.
Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyebut kasus ini mulai terungkap pada Sabtu (6/12/2025).
Saat itu, pemilik toko, inisial F (50), melakukan pengecekan dan menemukan stok semen secara fisik sangat sedikit, sementara data komputer menunjukkan stok seharusnya melimpah.
Korban merasa curiga karena ada perbedaan drastis antara jumlah fisik barang dengan data di komputer.
"Setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui secara diam-diam telah menjual semen-semen tersebut tanpa melaporkannya ke kantor," ungkap AKP Welliwanto, Rabu (17/12/2025).
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, menariknya, H menyimpan buku catatan pribadi yang berisi daftar barang-barang toko yang telah ia gelapkan selama setahun terakhir.
Dalam penangkapan ini, Satreskrim Polresta Kendari mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat laporan korban.
Di antaranya satu rangkap hasil audit internal toko dan 20 lembar nota fiktif yang digunakan karyawan toko untuk memanipulasi laporan.
Toko bangunan tersebut berjarak 6,3 kilometer atau 14 menit dari Markas Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua.(*)