TRIBUNTRENDS.COM - Topik mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026 mulai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Banyak pihak yang mulai bertanya-tanya, apakah akan ada penyesuaian baru dalam anggaran tahun mendatang?
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, PT Taspen sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola dan menyalurkan dana pensiun, tetap menjalankan penyaluran sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.
Baca juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026 Tiba! Catat Tanggalnya & Wajib Lakukan Langkah Penting Ini
Terkait rencana untuk tahun 2026, pihak pemerintah sendiri memang belum memberikan pengumuman resmi mengenai adanya kenaikan gaji bagi para purnabakti.
Sebagai kilas balik, penyesuaian gaji pensiunan terakhir kali dilakukan pada Januari 2024 lalu. Kala itu, para pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen yang diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Oleh karena itu, bagi para pensiunan yang ingin mengetahui besaran dana yang masuk ke rekening setiap bulannya, acuan yang digunakan masih tetap merujuk pada ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.
Baca juga: Jadwal dan Besaran Gaji Pensiunan PNS Awal Tahun 2026: Siap Cair Sesuai Golongan
Bagi Bapak/Ibu pensiunan dari Golongan I hingga IV, proses pencairan gaji oleh Taspen biasanya dilakukan secara serentak setiap tanggal 1 setiap bulannya.
Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu melalui proses yang rumit.
Hingga ada kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah untuk tahun 2026, besaran nominal yang diterima akan tetap stabil mengikuti daftar yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebagai referensi, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS yang saat ini berlaku berdasarkan aturan terbaru dalam PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan - I
Golongan I-a: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan I-b: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan I-c: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan I-d: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
Golongan II-a: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan II-b: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan II-c: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan II-d: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III
Golongan III-a: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
Golongan III-b: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan III-c: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan III-d: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
Golongan IV-a: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IV-b: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IV-c: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IV-d: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IV-e: Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
(TribunTrends.com/Darma)