TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekaligus pendalaman materi terkait kelengkapan administrasi perizinan PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant yang berlokasi di Kabupaten Badung, di Ruang Bapemperda Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis 18 Desember 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, J Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, yakni Nyoman Budiutama, Gede Harja Astawa, Ketut Rochineng, Wayan Tagel Winarta, dan Wayan Bawa.
Baca juga: Bongkar Pelanggaran Hukum Serius, Pansus TRAP Minta Satpol PP Pasang Pol PP Line di PT GIP
Dalam RDP tersebut, terbongkar adanya dugaan pelanggaran hukum serius dalam proses perizinan PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant. Dalam pendalaman materi dan pemeriksaan administrasi, Pansus menyatakan secara tegas bahwa perusahaan tidak mampu menunjukkan izin-izin utama yang diwajibkan oleh undang-undang. Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran berat, bukan sekadar kelalaian administratif.
Baca juga: Jelang Penutupan TPA Suwung, Bupati Badung Bersurat ke Menteri LH untuk Dipertimbangkan
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan ketiadaan izin tersebut berpotensi masuk ranah pidana dan perbuatan melawan hukum. Meski demikian, Pansus masih memberikan batas waktu 2 dua minggu kepada pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan seluruh dokumen perizinan.
“Adanya indikasi kuat permainan besar dan terstruktur yang diduga melibatkan Mr. Gautam Cs selaku pemilik PT Gautama Indah Perkasa, serta oknum dari dinas-dinas terkait. Dugaan tersebut semakin menguat setelah tidak satu pun perwakilan dinas terkait di Kabupaten Badung hadir dalam rapat resmi Pansus, sebuah sikap yang dinilai sebagai penghindaran dan bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga pengawasan negara,” jelas, Supartha.
Yang lebih mengejutkan, pihak legal perusahaan secara terbuka mengakui adanya masalah serius dalam perizinan. Ini mempertegas dugaan bahwa operasional usaha dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Atas dasar itu, Pansus mengambil tindakan tegas dan luar biasa dengan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali untuk segera memasang garis pengamanan (Satpol PP Line) di lokasi usaha sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas yang diduga ilegal.
Terkait pengalihan hak atas tanah, Pansus menyatakan bahwa proses tersebut telah berjalan, namun belum tuntas secara hukum dan masih menunggu penyelesaian administratif yang sah. Sehingga status pemanfaatan lahan dinilai belum sepenuhnya legal.
Pansus menegaskan tidak akan ragu untuk merekomendasikan penindakan hukum, pencabutan izin, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan maupun dinas terkait.
“Ini bukan persoalan kecil. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang bermain izin. Jika terbukti, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tutupnya.