TRIBUNTRENDS.COM - Menjelang penghujung tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas memberantas praktik korupsi.
Dalam satu hari, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan total 20 orang melalui rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penangkapan dilakukan serentak di tiga wilayah berbeda, yakni Jawa Barat, Banten, dan Kalimantan Selatan.
Aksi ini menunjukkan intensitas KPK dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat maupun aparatur negara.
Baca juga: 4 Fakta Eks Menag Yaqut Diperiksa 8,5 Jam di KPK, Informasi dari Arab, Skema Jual Beli Kuota Haji
Operasi Tangkap Tangan sendiri merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat untuk menangkap pelaku kejahatan saat perbuatan melawan hukum tengah berlangsung, sehingga bukti dan keterlibatan pihak terkait dapat diamankan secara langsung.
Dalam kurun waktu sehari, KPK bergerak cepat melakukan OTT di ketiga provinsi tersebut, menandai salah satu operasi besar yang dilakukan lembaga antikorupsi menjelang tutup tahun.
Dalam OTT di tiga provinsi itu, KPK menangkap 25 orang dengan rincian:
Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui dari OTT KPK di tiga provinsi itu:
Dilansir dari TribunBanten.com, oknum jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan atau menerima suap dari seorang pengacara untuk memuluskan perkara yang berkaitan dengan izin atau permasalahan TKA asal Korea Selatan.
Sumber internal menjelaskan operasi ini dipicu oleh adanya transaksi ilegal yang bertujuan memengaruhi proses hukum atau pengawasan terkait TKA.
"Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh jubir KPK bahwa memang ada pengamanan, ada oknum jaksa," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (18/12/2025).
Informasi yang beredar di lapangan, oknum jaksa yang terlibat dalam perkara ini yakni berinisial RZ.
"Terkait dengan detail konstruksi perkara kami belum bisa sampaikan saat ini karena ini masih akan dilakukan ekspose, masih didalami dan dianalisis lagi oleh tim," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, dari terperiksa menjadi tersangka.
KPK juga tengah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sebab salah seorang tersangka adalah oknum jaksa. Kabarnya Kejagung mengambilalih kasus itu.
KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (18/12/2025).
"Benar, tim hari ini melakukan kegiatan di wilayah Kalsel. Sampai saat ini enam orang sudah diamankan. Tim masih di lapangan," kata Budi kemarin.
KPK masih menutup rapat informasi mengenai identitas maupun jabatan dari keenam orang tersebut.
Hingga saat ini, status hukum mereka masih sebagai pihak yang diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa operasi ini menyasar lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat tiga oknum jaksa struktural yang masuk dalam daftar pihak yang diringkus oleh tim KPK.
Namun, hal ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak KPK.
KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (18/12/2025) kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang sedang berlangsung di lapangan.
KPK mengamankan 10 orang dalam OTT itu termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Saat ini politisi PDI Perjuangan itu telah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditangkap bersama sang ayah, HM Kunang.
Sama seperti anaknya, HM Kunang juga sudah berada di dalam Gedung KPK.
Kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang ini disinyalir memiliki konstruksi perkara yang kompleks.
Sumber tersebut mengungkapkan adanya irisan antara dugaan pemerasan dan suap proyek.
Di satu sisi, terdapat indikasi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan terhadap Bupati dan ayahnya.
"Ada dugaan pemerasan, ada dugaan proyek juga. Dugaan pemerasan yang dilakukan Kejaksaan lewat bapaknya, bapaknya diperas, bupatinya juga," jelas sumber tersebut.
"Tapi di sisi lain ada juga suap proyek. Jadi Bupati itu bisa sebagai pemberi, bisa juga sebagai penerima," imbuhnya.
Buntut dari penangkapan Ade Kuswara, tim penyidik KPK langsung bergerak menyegel sejumlah ruangan di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (18/12/2025) malam.
KPK memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)