Mulai dari kasus sabu di Sitaro, Sulut yang libatkan warga negara asing (WNA) asal Filipina.
Ada juga update kasus pembunuhan di Pandu dan Wori.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara (Sulut), tengah mendalami kasus dugaan narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina.
Pihak Polres Sitaro pun sampai menghubungi keluarga tersangka di Filipina dan berkomunikasi lewat Messenger Facebook dan Whatsapp.
Ketiga WNA yang ditangkap Polres Sitaro dan kini berstatus sebagai tersangka semuanya berprofesi sebagai nelayan.
Mereka yakni, Jayson D. Asombrado (34), warga General Santos City. Anastacio Laugo (36), warga Maasim, Sarangani. Jomar Locas (35), warga General Santos City Lagao.
Meski telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, penyelidikan menemui jalan buntu, karena baik para tersangka maupun keluarga tersangka tidak mengetahui siapa nama sosok pengirim dan penerima sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Sitaro, Iptu Recky P. Marthin, S.Pd.K, menjelaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini.
Untuk menjamin akurasi informasi dan menghindari kecurigaan publik, polisi melibatkan tiga orang penerjemah sekaligus saat mengambil keterangan dari pihak keluarga tersangka.
"Awalnya kami hanya menyiapkan satu penerjemah. Namun, untuk menjaga transparansi dan menghindari kecurigaan bahwa informasi hanya diterjemahkan sepihak, kami datangkan dua penerjemah tambahan," ujar Iptu Recky kepada Tribun Manado melalui pesan Whatsapp, Kamis (18/12/2025) malam sekitar pukul 18.00 Wita.
Penyidik sempat mendapatkan titik terang saat berkomunikasi dengan keluarga tersangka.
Awalnya, pihak keluarga menyatakan kesediaan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini.
"Keluarga sempat menyampaikan akan 'buka-bukaan' mengenai siapa yang menitipkan sabu di Filipina dan siapa penerimanya di Bitung, Indonesia," ungkap Kasat Narkoba.
Namun, pihak keluarga mengaku hanya tahu bahwa barang tersebut dititipkan oleh seorang perempuan tanpa identitas jelas.
"Dan akan dijemput oleh seseorang di Bitung yang juga tidak mereka kenali namanya. Baca selengkapnya di sini
Pihak Polresta Manado menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang menewaskan Jimmy Mamahit (38) ASN Pemkot Manado, Kamis (18/12/2025).
Kasus ini terjadi di kediaman korban, Perumahan Pandu Lestari, Lingkungan 3, Kecamatan Bunaken, Manado pada 12 Desember 2025 lalu.
Tersangka dalam kasus ini yakni FT (17) yang diketahui sudah lama kenal dengan korban.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, mengungkapkan bahwa motif di balik kasus ini adalah rasa sakit hati dan dendam.
Kejadian bermula saat keduanya berpesta miras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka saat mereka sedang mengonsumsi minuman keras (miras) bersama.
Tersangka yang awalnya sama-sama mengonsumsi minuman keras dengan korban, meminta izin atau pamit pulanglah ke rumahnya, dan oleh korban tersangka diberikan uang Rp 200 ribu.
"Namun korban mengatakan kepada tersangka: kita mau kasih duit 500 ribu pa ngana tapi bawa ngana pe mama ka mari (saya akan beri kamu Rp 500 ribu tapi bawa ibumu ke sini," terang Kapolres dalam rilis pers di Markas Polresta Manado.
Tersulut emosi, FT menuju dapur dan mengambil sebuah kayu (dodutu) sepanjang 90 cm. Baca selengkapnya di sini
Pihak Polresta Manado mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Bulo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Insiden yang dipicu masalah sepele saat pesta pernikahan tersebut mengakibatkan seorang pria berinisial SB meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian dada.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Manado, Kamis (19/12/2025), Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 29 November 2025.
Dirinya menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika tersangka BB alias E, yang saat itu di bawah pengaruh minuman keras, menawarkan makanan dan minuman kepada korban dan rekan-rekannya di sebuah acara pesta pernikahan.
Tersangka merasa sakit hati karena salah satu teman korban mengambil makanan yang dibawa tersangka tanpa permisi.
"Tersangka kemudian mengajak dua rekannya, GB dan GE, untuk mendatangi kepada kelompok korban," ujar Irham didampingi Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto.
Ketegangan memuncak saat BB bersama kedua temannya mendatangi korban yang sedang duduk.
Merasa terancam, korban SB sempat mencabut pisau dan menikam tersangka BB terlebih dahulu. Perkelahian pun pecah.
Saat korban terjatuh setelah terlibat perkelahian dengan tersangka GB (saudara BB), tersangka BB yang sudah terluka mencabut kembali pisau tersebut dan menikam korban sebanyak lima kali. Baca selengkapnya di sini