Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, pihaknya membenarkan adanya pemanggilan kembali Arinal Djunaidi.
"Betul hari ini Arinal Djunaidi datang ke kantor Kejati Lampung untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung," kata Armen Wijaya saat diwawancarai via chat WhatsApp, Kamis (18/12/2025).
Armen mengatakan, Arinal Djunaidi diperiksa sebagai saksi dalam kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pemeriksaan Arinal dilakukan di gedung Pidsus.
"Dari tadi kami melakukan pemeriksaan kepada Arinal Djunaidi sampai saat ini belum ke luar yang bersangkutan," ujarnya.
Arinal diketahui sempat mangkir dari panggilan Kejati Lampung dan hari ini memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Tim telah melakukan pemanggilan dua kali yakni pada 11 Desember 2025 dan 15 Desember 2025, lalu hari ini Kamis (18/12/2025) Arinal Djunaidi datang penuhi panggilan Kejati Lampung.
Sebelumnya, pihak bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung telah mengamankan beberapa aset Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Diantaranya mobil 7 unit senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia 645 gram senilai Rp 1.291.290.000, uang tunai berupa rupiah dan mata uang asing Rp 1.356.131.100.
Deposito di beberapa bank yakni senilai Rp 4.400.724.575, sertifikat 29 SHM Rp 28.040.400.000.
"Sehingga aset yang disita sebanyak Rp 38.588.545.675," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Jaksa hingga saat ini masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar USD 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).
Aliran uang tersebut dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU).
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)