TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Proses pelimpahan porsi haji bagi ahli waris jamaah di Kabupaten Purbalingga, kini memasuki tahap krusial.
Sebanyak 25 ahli waris calon penerima pelimpahan, kini telah menjalani rangkaian proses verifikasi hingga pemeriksaan kesehatan sebagai syarat penentuan status istitoah.
Tahapan tersebut meliputi, wawancara, pengecekan dokumen serta perekaman biometrik yang dilaksanakan sesuai jadwal dari Kantor Wilayah Kementrian Haji dan Umrah. Untuk wilayah eks Karesidenan Banyumas, seluruh proses terpusat di Kantor Kemenhaj Banyumas.
Kepala Kantor Kemenhaj Purbalingga, Ani Mufarokhah menyampaikan bahwa, seluruh ahli waris yang dipanggil telah memenuhi tahap verifikasi awal.
Selanjutnya, mereka akan diarahkan untuk melaksanakan kelengkapan pemeriksaan kesehatan yang menjadi dasar entry data ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes).
Adapun, pelimpahan porsi haji juga hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, yakni apabila calon jemaah haji meninggal dunia atau mengalami sakit permanen.
Baca juga: YES 2025 Hidupkan UMKM dan Keramaian di Sokaraja Banyumas Sambut Momentum Nataru
Ketentuan ini pun juga berbeda dengan skema pendampingan maupun penggabungan mahram yang memiliki persyaratan administratif sendiri.
Menurutnya, penerima pelimpahan porsi tidak diwajibkan terdaftar sebagai calon jamaah haji. Namun, demikian status kesehatan tetap menjadi faktor penentu utama sebelum porsi tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebanyak 25 ahli waris yang diproses saat ini juga merupakan data usulan yang masuk hingga batas waktu 26 November 2025. Sementara itu, usulan pelimpahan yang ajukan setelah tanggal tersebut masih menunggu pembukaan akses dari pusat untuk dapat diverifikasi di tingkat wilayah.
"Jika proses pelimpahan belum dapat diselesaikan sebelum jadwal pemberangkatan, maka pelaksanaanya akan dialihkan ke tahun berikutnya," pungkasnya. (anr)