SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), resmi memulai transformasi besar dalam sistem perparkiran tepi jalan umum.
Mulai 1 Januari 2026, sebanyak 1.749 juru parkir (jukir) resmi akan dibekali alat pembayaran non-tunai berupa EDC (Electronic Data Capture) dan aplikasi digital, untuk menghapus transaksi tunai di seluruh pelosok kota.
Langkah ini diambil guna meningkatkan transparansi, mencegah praktik pungutan liar (pungli), serta memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk secara maksimal ke kas negara.
Peresmian program ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pada Jumat (19/12/2025).
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa penggunaan alat EDC akan memudahkan warga.
Masyarakat kini cukup menempelkan kartu uang elektronik (e-toll), atau menggunakan QRIS melalui aplikasi di ponsel jukir.
"Pembayarannya menggunakan kartu tol. Jukir akan memakai alat seperti EDC atau melalui handphone petugas parkir yang diinjekkan aplikasi," ujar Trio Wahyu Bowo saat dikonfirmasi di Surabaya.
Ia menambahkan, penggunaan kartu e-toll menjadi prioritas, karena dinilai lebih cepat dibandingkan mobile banking.
"Kalau mobile banking itu perlu password dan butuh waktu. Sementara kartu tol hampir selalu ada di dompet masyarakat. Tapi semua metode tetap kami terima, karena alat kami sudah support," jelas Trio.
Penerapan sistem ini akan dilakukan secara bertahap, agar masyarakat dan petugas dapat beradaptasi dengan baik.
Dishub Surabaya telah menyusun linimasa penerapan di ribuan titik lokasi parkir.
“Penerapan mulai 1 Januari 2026. Tahap awal kami targetkan 717 titik hingga pertengahan Januari, lalu bertambah 716 titik hingga akhir bulan. Totalnya ada 1.510 titik lokasi parkir yang pada awal Februari sudah wajib non-tunai,” kata Trio.
Tercatat ada 1.749 jukir resmi yang akan mengoperasikan sistem ini. Hanya jukir terdaftar yang memiliki alat EDC resmi yang diizinkan melayani parkir, sehingga keberadaan jukir liar dapat ditekan secara otomatis.
Untuk memastikan sistem berjalan tanpa kendala, Dishub Surabaya menyiagakan 50 unit CCTV portable yang bisa dipindah-pindahkan ke lokasi rawan seperti kawasan Tunjungan dan Embong Malang.
Selain itu, pengawasan lapangan akan diperketat oleh tim gabungan.
"Pengawasan kami dilakukan bersama-sama dengan Polres Surabaya, Satpol PP serta unsur terkait lainnya. CCTV ini untuk melihat kondisi riil di lapangan, apakah ada potensi pelanggaran atau parkir liar," tegas Trio.
Meski sistem berubah menjadi digital, Dishub memastikan tarif parkir tetap sama, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat.
Skema bagi hasil juga tidak berubah, dengan porsi 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen untuk Pemkot Surabaya.