SURYA.co.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera memanggil tiga ahli yang diajukan oleh Roy Suryo cs terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ketiga ahli tersebut adalah:
“Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi a de charge yang diajukan oleh para tersangka,” ungkap Kombes Pol. Iman Imanudin, Kamis (18/12/2025), dilansir Kompas.com.
Kasus ini dibagi menjadi dua klaster tersangka. Klaster pertama terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, sedangkan klaster kedua mencakup dugaan penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik.
Roy Suryo cs termasuk di klaster kedua dan memiliki hak untuk mengajukan praperadilan atas penetapan status hukum mereka.
“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” jelas Kombes Iman.
Untuk memenuhi permintaan tersangka, Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025.
Dalam gelar perkara ini, penyidik menampilkan ijazah asli Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada para tersangka dan kuasa hukumnya.
“Penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” tegas Iman.
Polda Metro Jaya juga telah menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen sebagai bagian dari penyidikan.
Barang bukti ini menjadi dasar bagi pemanggilan ahli dari pihak tersangka untuk memberikan keterangan dan masukan ilmiah terkait kasus ini.
Langkah pemanggilan ahli ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan KUHAP, sekaligus menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penyidikan berikutnya.
1. Dr. Ing. Ridho Rahmadi
Dr. Ing. Ridho Rahmadi adalah seorang akademisi, pakar kecerdasan buatan (AI), dan tokoh politik Indonesia yang aktif dalam riset dan teknologi.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Komputer di Universitas Islam Indonesia, kemudian meraih dua gelar Master di Johannes Kepler University (Austria) dan Czech Technical University, serta gelar doktor di bidang Data Science & Machine Learning dari Radboud University, Belanda.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi yang Ditunjukkan di Sidang Gelar Perkara Khusus
Fokus penelitiannya mencakup sains data, AI, dan pembelajaran mesin, yang ia ajarkan sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia.
Ia pernah menjadi peneliti tamu di Carnegie Mellon University, Amerika Serikat, memperluas jaringan riset internasionalnya. Di luar dunia akademik, Ridho juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Ummat dan aktif dalam platform pendidikan serta inovasi teknologi.
Ia terlibat sebagai ahli yang dimintai keterangan dalam kasus hukum besar di Indonesia terkait isu keaslian ijazah.
Keterlibatannya mencerminkan reputasinya sebagai figur yang diakui di bidang teknologi dan analisis data.
2. Prof. Dr. Ir. Tono Saksono
Prof. Dr. Ir. Tono Saksono adalah seorang ilmuwan dan akademisi Indonesia dengan latar belakang teknik geodesi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia melanjutkan studi S2 dan pendidikan doktoral di luar negeri, termasuk di University College London dan University of London, memperkaya wawasan ilmiahnya di bidang teknik dan astronomi.
Tono dikenal sebagai peneliti yang aktif dalam kajian ilmu falak dan fenomena astronomi, serta memimpin berbagai riset ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk paper, buku, dan video.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Islamic Science Research Network di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA).
Dalam beberapa tahun terakhir, Tono terlibat dalam diskusi publik dan kajian ilmiah soal metode ilmiah serta fenomena alam, termasuk interaksi dengan isu‑isu keilmuan di media.
Sebagai profesor, ia sering tampil di forum akademik dan media untuk menyampaikan analisis berbasis data dan metode risetnya.
Kepakarannya dalam ilmu falak dan teknik membuatnya menjadi figur rujukan di komunitas ilmiah tertentu. Nama dan karya ilmiahnya ikut mencuat saat menjabat sebagai salah satu ahli yang diajukan dalam kasus hukum nasional.
3. Dr. Kandidat Didit Wijayanto
Dr. Kandidat Didit Wijayanto adalah figur yang dikenal berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum di Indonesia.
Dalam kariernya sebagai pengacara, ia pernah menjadi Managing Partner di firma hukum IDCC & Associates, berfokus pada pemberian jasa hukum kepada klien di berbagai ranah hukum bisnis dan litigasi.
Namanya muncul dalam dunia hukum publik setelah terlibat dalam proses hukum yang cukup menonjol, yakni sebagai pihak yang pernah didakwa karena diduga merintangi penyidikan kasus korupsi LPEI.
Kasus itu menunjukkan peran Didit sebagai penasihat hukum yang aktif dalam strategi pembelaan kliennya, meskipun kemudian menimbulkan kontroversi hukum sendiri.
Ia dikenal memahami seluk‑beluk hukum acara pidana dan praktik advokat di Indonesia. Meskipun terlibat dalam perkara hukum, peran profesionalnya tetap mencerminkan keahlian dalam memberikan nasihat hukum strategis.
Selain praktik advokat, aktivitas profesionalnya juga mencakup interaksi dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor hukum dan bisnis. Keterlibatan sebagai “Dr. kandidat” menunjukkan bahwa selain profesinya, ia sedang atau telah menempuh pendidikan lanjutan pada tingkat doktoral.