Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Pedagang kuliner di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang kiosnya dirusak dan dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (11/12/2025) lalu, sebelumnya kini menerima ancaman dari kelompok yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi yang sebagian besar merupakan korban dalam insiden tersebut.
“Untuk kejadian Kalibata, kami sudah memeriksa kurang lebih 20 saksi, termasuk para korban pembakaran kios, sepeda motor, dan kendaraan roda empat,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti guna mengungkap pelaku pembakaran dan perusakan.
“Kami beri ruang kepada penyelidik untuk mendalami peristiwa ini. Nanti akan kami lakukan upaya paksa secara paripurna, sehingga transparan kepada publik. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Terkait kabar adanya tekanan atau intimidasi terhadap pihak tertentu, Budi menyatakan hal tersebut juga tengah didalami oleh penyidik.
“Apakah yang bersangkutan mengalami tekanan, intervensi, atau intimidasi, itu akan kami dalami. Namun yang pasti, jika yang bersangkutan merupakan korban kios yang dibakar, itu sudah masuk dalam daftar saksi yang kami mintai keterangan,” katanya.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Jaksel
Budi menyebut, polisi telah mengantongi terduga pelaku pembakaran dan tidak mengalami kendala berarti dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka harus didukung kesesuaian antara peristiwa, barang bukti, serta keterangan saksi.
“Tidak ada kendala. Tapi semua harus sambung-menyambung antara kejadian, barang bukti, dan peran masing-masing. Kami mohon waktu, pasti akan segera kami lakukan dan rilis kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh debt collector dan kelompok Matel yang dinilai kerap dilakukan secara intimidatif. Budi menyebut bahwa praktik tersebut sudah mengarah pada sistem premanisme.
“Seharusnya penarikan kendaraan dilakukan dengan menunjukkan surat tugas resmi, mengedepankan mediasi dan somasi, bukan secara paksa. Kalau menghentikan kendaraan di jalan secara paksa, apa bedanya dengan begal? Ini sudah aksi premanisme," tegasnya.
Polda Metro Jaya berencana melakukan evaluasi dan edukasi bersama lembaga pembiayaan, termasuk terkait kewajiban pendaftaran fidusia kendaraan kredit, guna mencegah kejadian serupa terulang.
Baca juga: Dua Anggota Yanma Polri Dipecat Tidak Hormat terkait Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata
"Iya saya diancam, lewat media sosial. Ada juga yang secara personal,” kata pedagang Henny Maria saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (18/12/2025).
Henny menjelaskan ancaman itu muncul setelah ia mengungkapkan kesedihannya melihat kiosnya yang baru direnovasi hangus dibakar kepada media.
Ia menyebut ada oknum yang memanfaatkan video wawancaranya, memotong sebagian pernyataan, lalu mengunggahnya kembali, sehingga memicu kemarahan suatu kelompok.
“Atas pernyataan saya yang mungkin kurang tepat atau kurang berkenan, saya berusaha klarifikasi saya juga mohon maaf kalau dianggap lancang atas segala statement yang itu spontanitas,” kata Henny dalam siaran langsungnya, Selasa (17/12/2025) dini hari. (m31)