Dumai,Siak,Kampar Sudah, Meranti Segera Tetapkan UMK 2026
December 19, 2025 06:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI — Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun mendatang mulai memasuki tahap pembahasan.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKMK) Kepulauan Meranti memastikan Dewan Pengupahan Kabupaten akan menggelar rapat pada esok hari.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Diskop UKMK Kepulauan Meranti, Haramaini, mengatakan rapat tersebut menjadi forum awal untuk membahas besaran UMK yang akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Riau.

“Besok kita akan melaksanakan rapat Dewan Pengupahan Kepulauan Meranti untuk membahas UMK. Semua unsur akan duduk bersama membicarakan hal itu,” ujar Haramaini, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada angka atau kisaran tertentu yang mengerucut terkait besaran UMK yang akan diusulkan.

Menurutnya, seluruh pembahasan masih akan dilakukan secara menyeluruh dalam rapat bersama para pemangku kepentingan.

Baca juga: Dewan Pengupahan Sepakati UMK dan UMSK Siak 2026, Naik Jadi Rp 4.001.327,33

Baca juga: UMK Dumai 2026 Diperidiksi Naik, Rapat Penetapan Akan Digelar  Jumat 18 Desember 2025 Besok

“Belum ada gambaran besaran UMK yang akan diusulkan ke provinsi. Semuanya akan dibahas dan digodok dalam rapat Dewan Pengupahan,” jelasnya.

Haramaini menambahkan, penetapan UMK akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, kemampuan dunia usaha, hingga perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja.

Hasil rapat nantinya akan menjadi dasar rekomendasi pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Diketahui, Dewan Pengupahan Kabupaten terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, yang bersama-sama merumuskan usulan UMK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.