TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), JLK (57), Jumat (19/12/2025).
JLK yang selama ini tinggal di wilayah Kabupaten Tulungagung dianggap melanggar ketentuan keimigrasian dan memicu keresahan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan, JLK kali pertama masuk ke Indonesia pada Maret 2025 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar.
Kepada petugas, JLK mengaku datang ke Indonesia untuk mempelajari agama Islam.
Namun, dari pengawasan Kantor Imigrasi Blitar, aktivitas JLK selama berada di Indonesia tidak sejalan dengan izin tinggal yang dimilikinya.
JLK diketahui tidak menjalankan kegiatan belajar sebagaimana mestinya dan dalam beberapa waktu terakhir justru lebih banyak menganggur.
"Selama di Indonesia, JLK tinggal di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Tulungagung," kata Aditya.
Belakangan, keberadaan JLK mulai menimbulkan perhatian warga. JLK diduga memiliki disorientasi seksual sebagai penyuka sesama jenis.
Baca juga: Kolaborasi Dunia Usaha dan Pemkab Kediri, Siswa SMA Dharma Wanita Pare Terima Bantuan Laptop
JLK kerap melakukan aktivitas bersama pasangan laki-lakinya di lingkungan tempat tinggalnya.
"Perilaku JLK ini memicu keresahan masyarakat setempat dan akhirnya melapor kepada aparat," ujarnya.
Dikatakannya, dari laporan itu, Kantor Imigrasi Blitar yang wilayahnya membawahi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung mengamankan JLK.
Kantor Imigrasi Blitar menjatuhkan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada JLK.
Pelanggaran yang dilakukan JLK, yaitu, ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan kegiatan yang dilakukan di Indonesia.
Selain itu, aktivitas yang dilakukan JLK juga menimbulkan keresahan warga.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing agar tidak menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan serta menghormati norma dan nilai sosial masyarakat setempat," ujarnya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik