Alasan Sebenarnya Sopir Travel di Pringsewu Simpan Pistol di Mobil, Beli Rp1,5 Juta
December 19, 2025 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Berdalih untuk jaga diri, seorang sopir travel asal Natar, Lampung Selatan, simpan pistol dalam mobilnya, sampai akhirnya terciduk jajaran Polsek Pringsewu Kota.

Bukan baru, sopir travel berinisial M (42), warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu, ternyata telah selama 2 tahun terakhir memiliki senjata api alias senpi rakitan tersebut.

Di hadapan polisi, M pun mengakui menyimpan senpi rakitan tersebut. Ia juga mengurai alasan mengapa menyimpan pistol di dashboard mobilnya itu.

Senpi rakitan adalah senjata api yang dibuat secara tidak resmi atau ilegal dengan merakit sendiri komponen senjata, baik dari bahan sederhana maupun hasil modifikasi senjata lain. Senpi rakitan dilarang oleh hukum di Indonesia karena berbahaya dan rawan disalahgunakan.

M diamankan polisi di sekitar Jalan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah petugas mendapat laporan dari warga.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat saat petugas tengah melaksanakan patroli untuk mengantisipasi tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara.

“Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan senjata api jenis pistol di dalam dashboard mobil,” ujar Ramon, Jumat (19/12/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta lima butir amunisi aktif. 

Senjata tersebut disimpan di dalam tas berwarna hijau dan disembunyikan di dashboard mobil minibus Toyota Avanza warna silver.

Petugas kemudian mengamankan M yang diduga sebagai pemilik senjata api dan membawanya ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, M yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel mengaku telah menguasai senjata api rakitan tersebut selama lebih dari dua tahun. 

Ia mengaku membeli senjata itu seharga Rp1,5 juta dari seseorang yang tidak terlalu dikenalnya.

Kepada penyidik, M berdalih membeli senjata api rakitan tersebut untuk menjaga diri. 

Alasannya, ia kerap melakukan perjalanan jarak jauh hingga ke luar Provinsi Lampung dalam menjalankan pekerjaannya.

Baca juga: Sopir Travel di Pringsewu Simpan Pistol di Dashboard Mobil, Ngaku Buat Jaga Diri

“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Pringsewu Kota,” kata Ramon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Ramon menyebut pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus ini. 

Pendalaman dilakukan untuk menelusuri asal-usul senjata api rakitan tersebut, termasuk mengungkap identitas penjual serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Selain itu, penyidik juga mendalami apakah senjata api rakitan tersebut pernah digunakan dalam tindak pidana lain, baik di wilayah Pringsewu maupun di daerah lain, mengingat tersangka kerap melakukan perjalanan lintas daerah dalam pekerjaannya sebagai sopir travel.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.